JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G di perairan Teluk Jakarta.
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta seperti dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (12/5/2020) dilansir dari kompas.com.
Sebelumnya Gubernur DKI jakarta, Anies digugat PT Muara Wisesa Samudra ke PTUN Jakarta karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G (kini dinamai Pantai Bersama) yang diajukan PT Muara Wisesa Samudra pada 27 November 2019.
Berdasarkan informasi di situs web sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 16 Maret 2020. Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
"Mewajibkan termohon (Gubernur Anies Baswedan) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," demikian petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudra Majelis hakim PTUN pada 30 April 2020 mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra itu.
Pulau G merupakan satu dari empat pulau reklamasi yang izinnya tidak dicabut Anies. Izin reklamasi Pulau G tidak dicabut karena pulau itu sudah terlanjur dibangun.(R04)
Menteri Kesehatan Setujui Pelaksanaan PSBB di 5 Kabupaten di Riau
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Riau.
Persetujuan Menteri Kesehatan Terawan diputuskan melalui Surat Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia tertanggal 12 Mei 2020 yang langsung ditandatangani oleh Menteri kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dalam surat bernomor: HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten dan kota meliputi Kampar, pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai dalam rangka percepatan penanggulangan dan pencegahan Covid-19, ditetapkan beberapa diktum kebijakan yang harus dilaksanakan oleh pemerinmtah daerah di lima kabupaten dan kota di Riau dalam rangka pencegahan Covid-19.
Belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Provinsi Riau terkait kebijakan PSBB secara kolektif di lima kabupaten dan kota di Riau ini.
Namun, dari surat tersebut, disebutkan kalau pemberlakuan PSBB sudah bisa dilaksanakan semenjak tanggap ditetapkannya keputusan ini.
Sementara surat keputusan Menteri kesehatan sendiri sejauh ini sudah beredar di tengah masyarakat Riau melalaui media sosial.
Dengan pemberlakuan ini, berarti, ada enam daerah di Riau yang memberlakukan PSBB, yakni masing-masing Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami perubahan dari Judul sebelumnya adalah Anies Digugat Pengembang karena Tak Kunjung Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G.) (R04)
Sumber Berita: kompas.com