JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH).
Keduanya diamankan di sebuah kawasan perumahan di bilangan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam tadi.
Keduanya ditangkap setelah sempat buron selama beberapa waktu terakhir. Mereka buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dilakukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Jaksel.
Nawawi juga mengapresiasi kinerja tim penyidik hingga membuahkan hasil penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya pada malam hari ini.
"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," kata Nawawi saat dikonfirmasi awak media, malam tadi.
Nawawi menerangkan, penangkapan terhadap Nurhadi dan memantunya menandakan bahwa KPK masih terus bekerja.
"Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja," ujarnya.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono juga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 19 Desember 2019 lalu.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka setelah diduga berperan dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung sepanjang periode 2011-2016.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.(R04)
Sumber berita: okezone/ cnnindonesia