PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dinyatakan telah lengkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka Amril Mukminin dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum JPU).
"Hari ini, Kamis (4/6/2020) penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka atau terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dimana sebelumnya berkas perkara atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Kamis (4/6/2020).
Dalam kesempatan itu, Ali Fikri menjelaskan duduk perkembangan perkara penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.
Amril diduga terlibat dugaan rasuah terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis.
Ali Fikri juga menyebutkan, penanahanan terhadap Amril pun dilanjutkan kembali oleh JPU selama 20 hari ke depan.
Terhitung mulai 4 Juni 2020 sampai dengan 23 Juni 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Tim Jaksa kata Ali, dalam jangka waktu 14 hari kerja, akan segera melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
"Pelaksanaan persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru," ucap Ali.
Dia menambahkan, selama proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi yang diantara dari pihak swasta maupun dari Pemkab Bengkalis.
Untuk diketahui, Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar.
Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(R04)
Sumber Berita: tribunpekanbaru.com