SEMANGGI (RIAUSKY.COM)- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi kinerja penyidik KPK Novel Baswedan cs dalam memeriksa buronan Nurhadi yang baru saja dibekuk.
Sebab kata Neta beredar kabar di internal KPK bahwa Nurhadi 'disandera'dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK.
"IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK. Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum, serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," kata Neta dilansir dari Wartakota.com, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Neta, cara-cara kerja Novel yang tidak sesuai dengan moto Polri yakni profesional, modern dan terpercaya (promoter) ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun pimpinan KPK Komjen Firli Bahuri.
"Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan, baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya," kata Neta.
Informasi yang diperoleh IPW, tambah Neta, ada cara-cara aneh yang dilakukan Novel cs dalam memeriksa Nurhadi.
Hal itu katanya untuk mendapatkan dua pengakuan.
Upaya menggali pengakuan dengan cara 'menyandera' dan memeriksa Nurhadi di luar gedung Merah Putih, menurut Neta, terlihat jelas sangat aneh.
Sebagai penyidik KPK, kata Neta, Novel boleh saja melakukan berbagai teknik penyidikan, tapi tetap harus dalam koridor hukum dan tidak boleh bersikap sewenang-wenang dan seenaknya memaksakan kehendak.
"Jika dicermati, sesungguhnya Novel tidak layak lagi menjadi penyidik yang memeriksa tersangka di KPK. Sebab Novel sendiri adalah tersangka dalam kasus pembunuhan di Polda Bengkulu. Negeri ini memang sangat aneh, kok ada tersangka memeriksa tersangka," tegas Neta.
Pertanyaannya, menurut Neta, penegakan hukum seperti apa yang bisa ditegakkan Novel, sementara Novel sendiri tidak taat hukum.
"Anehnya Dewan Pengawas KPK tidak punya nyali untuk mengawasinya. Akibatnya di KPK terjadi terus menerus tersangka memeriksa tersangka dan upaya pemberantasan korupsi di KPK pun menjadi sangat aneh," kata Neta.(R04)
Sumber Berita: wartakota.com