DLH Rohul Bahas UKL-UPL Pendirian SPBU di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian

Jumat, 12 Juni 2020 | 16:39:15 WIB
Rapat Pembahasan UKL-UPL Pendirian SPBU di Jalan Lingkar-Pasir Pengaraian.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, pada Jumat (12/06) melakukan pembahasan bersama tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup  (UKL) dan Usaha Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang diajukan oleh PT Basma Aeyla Jaya.

Pembahasan UKL-UPL yang digelar di ruang pertemuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Rokan Hulu itu, diikuti oleh beberapa dinas terkait.  

PT Basma Aeyla Jaya, mengajukan pembahasan UKL-UPL, dalam rangka untuk pendirian SPBU yang beralamat di Jalan Lingkar Kota Pasir Pengaraian.

Selain instansi terkait, Camat Rambah Ari Gunadi S.STP, Kepala Desa Sukamaju Suherdi ST dan Tokoh Masyarakat Desa Sukamaju juga terlihat ikut dalam pembahasan UKL-UPL yang diajukan oleh PT Basma Aeyla Jaya.

Usai pelaksanaan pembahasan UKL-UPL tersebut, Kepala Bidang P4IH Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Muzainul Arifin ST MT mengungkapkan, bahwa pembahasan UKL-UPL itu, akan dilanjutkan oleh tim teknis.

"Hasil pembahasan UKL-UPL itu, nantinya akan mengeluarkan rekomendasi. Tim akan melakukan pembahasan lebih lanjut." Papar Muzainul.

Tim pembahasan UKL-UPL nantinya lanjut Muzainul, akan melakukan kunjungan secara teknis ke lokasi pembangunan SPBU di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian tepatnya di Desa Sukamaju Kecamatan Rambah.

Dari kunjungan kerja secara teknis ke lokasi nantinya, maka akan dapat diketahui, sejauh mana kesiapan perusahaan dalam menangani masalah lingkungan yang akan ditimbulkan ke depan oleh SPBU tersebut. (R19)

Terkini