Hamid Awaluddin Sebut Djoko Tjandra Masuk Indonesia Gunakan Paspor Papua Nuigini Pakai Nama Ini...

Rabu, 08 Juli 2020 | 03:40:58 WIB
Hamid Awaluddin

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Mantan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Hamid Awaluddin mengungkapkan fakta baru terkait keberadaan Djoko Tjandra, Buronan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali

Dia juga menyebutkan kalau Djoko Tjandra saat ini adalah warga negara asing. 

''Pengakuan resmi dari Dubes kita di Papua Nuigini, mengatakan Djoko Tjandra itu mempunyai paspor Papua Nuigini yang dikeluarkan bulan Mei 2012 dengan nama joe Tjan, sekali lagi, Joe Tjan,'' ungkap dia pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One yang mengambil judul ''Sumsalabim  Djoko Tjandra'' tayang Selasa (7/7/2020).

Dengan paspor itu, sebut Hamid, artinya secara Hukum Djoko Tjandra itu sudah bukan warga negara Indonesia lagi. Karena dia sudah memiliki Paspor warga negara Papua Nuigini.

''Ingat UU nomor 12 tahun 2006 jelas, gugurnya status kewarganegaraan seseorang warga negara Indonesia apabila memiliki paspor kewarganegaraan lain, ikut dinas ketentaraan lain, lalu tinggal di negara atau di luar, selama lima tahun berturut-turut dan tidak pernah melaporkan dirinya kepada perwakilan Indonesia diaman dia berada bahwa dia masih mau melanjutkan kewarganegaraan Indonesianya,'' papar mantan Menkumham pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

''Semua persyaratan kewarganegaraan Indoensia sudah tidak dipenuhi lagi oleh Djoko Tjandra. Sekali lagi, Djoko Tjandra punya paspor Papua Nuigini dan mengubah namanya menjadi Joe Tjan, kelahiran 27 Agustus 1951 diubah menjadi 27 September 1963,'' kata dia. 

Jadi, kata Hamid, ''yang kita bicarakan hari ini, Djoko Tjandra bukan sebagai warga negara Indonesia, tapi warga negara Papua Nuigini,'' kata dia.

Implikasinya, dikatakan Hamid,  banyak, terutama berkaitan dengan pembuatan dokumen-dokumen kenegaraan. 

''Jadi ingin saya stress yang kita bicarakan hari ini adalah Djoko Tjandra dengan menggunakan Paspor Papua Nuigini dan karena itu saya percaya dia masuk ke Indonesia dengan Paspor papua Nuigini dan karena itu tidak terlacak. Karena namanya bukan Djoko Tjandra, Joe Tjan namanya, ini resmi pemberitahuan dari KBR kita di Port Besy Papua Nuigini,'' ungkap dia.

Lebih jauh, Hamid Awaluddin menyebutkan, Imigrasi tidak punya informasi mengenai Djoko Tjandra yang berada di sana. ''Belum tentu Imigrasi tahu,'' papar dia. 

''Kalau Djoko Tjandra warga negara Indonesia, asumsinya, Imigrasi tidak boleh menolak dia masuk, karena UU keimigrasian nomor 6 tahun 2011, mengatakan setiap warga negara Indoensia tidak dapat ditolak masuk ke wilayah republik Indonesia. 

Jadi kalau toh dia tetap masih warga negara Indonesia, Imigrasi juga gak bisa disalahkan, karena ini pasal jelas dalam UU Imigrasi,'' ungkapnya.

''Tapi buat saya, yang kita bicarakan malam ini Djoko Tjandra yang memegang paspor Papua Nuigini dengan nama Joe Tjan. Pantas imigrasi tidak punya data perlintasan dengan nama Djoko Tjandra,'' lugasnya. 

Sementara itu, disinggung tentang mengajukan PK, Hamid mengungkapkan dia (Djoko Tjandra,red)  berhak mengajukan. 

Namun, yang menjadi masalah, menurut Hamid adalah, bagaimana KTP yang dipatkan itu dengan statusnya sebagai warga negara asing.

''Untuk apa dia menggunakan dokumen Indonesia, dan disitulah letak masalah hukumnya di kemudian hari. Pasti ada sanksi berdasarkan UU Kependudukan,'' pungkas  Hamid  sembari meminta Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH menjelaskan tentang implikasi hukum dari sisi administrasi kependudukan.(R04)

Terkini