PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru menandatangani kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, Rabu (26/8/2020).
Penandatanganan kerja sama dilakukan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST, MT bersama Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Pajak Provinsi Riau Farid Bachtiar disaksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.S.STP, MSi dan jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, sebelum dilakukan penandatanganan kerja sama juga dilakukan video conference 75 kepala daerah kabupaten dan kota di Riau bersama Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, Dirjen Pajak Suryo Utomo, juga Korwil II KPK RI, Asep Rahmat Suwandha.
Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT dalam penjelasannya mengungkapkan kerja sama ini terkait optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak, khususnya pajak yang dihimpun oleh pemerintah daerah.

Wali Kota Pekanbaru DR Firdaus ST, MT, Kakanwil Pajak DJP Wilayah Riau, Farid Bachtiar dan Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat mendengar pengumuman penandatanganna MoU.
Sejauh ini, sebut Firdaus, Pemko Pekanbaru sangat mengapresiasi upaya untuk optimalisasi ini, dalam kapasitas ini tentunya pemerintah Kota berharap bisa menghimpun lebih banyak lagi penerimaan daerah dari sektor pajak yang dihimpun.
''Jadi ini sebenarnya dari tahun 2019 sudah mulai dibahas dan hari ini dikuatkan kembali dengan penandatanganan kerja sama. Kita harapkan ini bisa lebih meningkatkan potensi penerimaan daerah,'' harap Firdaus.
Akan halnya Kakanwil Pajak DJP Wilayah Riau, Farid Bachtiar mengungkapkan bahwa optimalisasi ini tidak hanya bicara tentang target, namun juga bagaimana menggali, meningkatkan kapasitas sumber daya dan beberapa faktor yang diharapkan bisa meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak.
Untuk saat ini, dikatakan dia, mengingat masih dalam kondisi pandemi, pihaknya masih akan fokus pada pajak-pajak yang memang potensinya besar dan bisa dimaksimalkan. ''Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baik P2 maupun P3,'' ungkap Farid.
Dalam upaya ini, Farid mengungkapkan kalau pihaknya tidak hanya bicara tentang bagaimana menggali sehingga bisa lebih optimal dan sesuai dengan aturan, namun juga melakukan pelatihan. ''Ya, seperti teknis penilaian properti, kita akan berikan pelatihan-pelatihan untuk kawan-kawan di Pemda,'' kata dia.
Di Riau, dijelaskan Farid, pihaknya sudah melaksanakan piloting, dan itu dilaksanakan di Siak. Pihaknya melakukan peningkatan peningkatan kapasitas pegawai.
Nantinya, kata dia, akan dilaksanakan roll out . Akhir Desember akan coba gali potensi untuk bidang P3.
Untuk di Kota Pekanbaru, ditambahkan dia, memang masih dalam tahap awal penandatanganan kerja sama. Ini dimaksudkan untuk memberi landasan dalam pelaksanaan optimalisasi.

Wali Kota Pekanbaru DR Firdaus ST, MT, Kakanwil Pajak DJP Wilayah Riau, Farid Bachtiar, Kepala Bapenda Pekanbaru saat mengikuti acara penandatanganan MoU Optimalisasi Pajak pusat dan daerah.
''Nanti kita akan lakukan identifikasi target-target mana dari kebijakan pajak daerah yang beririsan dengan tugas dan kewenangan kami. Harapannya ke depan, kita bisa sampai mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, maupun pendapatan pusat,'' kata dia.
''Kalau PBB itu sudah pasti, tapi untuk restoran, hotel, hari-hari ini mengalami penurunan usaha. kalau dalam kondisi ini kita meningkatkan potensi penerimaan kita mungkin malah tak dapat apa-apa. Karena itulah, kita akan kejar dulu dari PBB P2 dan P3. Kita akan lihat dan pertimbangkan karakteristik di tiap daerah di Riau,'' kata dia.
Bapenda Optimis
Menanggapi kesepakatan tersebut, Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bependa) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengungkapkan pihaknya sangat menyambut baik kerjasama ini.
Ada beberapa poin, yang menurut Zulhelmi menjadi penting dari penandatanganan kerja sama ini. Salah satunya menurut dia adalah tentang sinergi juga terkait dengan pertukaran data terhadap potensi pajak dan wajib pajak.

Jajaran Bapenda Kota Pekanbaru saat mengikuti acara kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, Rabu (26/8/2020).
Dia mencontohkan terkait dengan penetapan nilai pajak pada objek pajak properti. Selama ini, Kantor pajak menerima setoran pajak dari nilai jual beli terhadap sebuah bangunan. Pajak dikenakan berdasarkan nilai jual yang tertera yakni sebesar Rp2,5 persen.
Dia juga menjelaskan, masih ada kelemahan dalam mengetahui nilai riil dari sebuah objek pajak bangunan atau properti. Dengan saling bersinergi, melakukan pertukaran data, angkanya akan semakin riil. ''Misalnya, pajak jualnya Rp50 juta, pajak beli yang diterima bisa Rp100 juta. Dengan pertukaran data antara Dirjen Pajak dan Bapenda, juga bisa meningkatkan pengawasan bersama,'' kata dia.
Ami juga menjelaskan kalau sejauh ini, Kanwil Pajak, mempunyai pengalaman dan sumber daya yang sangat ahli dalam hal perpajakan. ''Mereka mempunyai kompetensi untuk hal perpajakan dan kita bisa belajar bagaimana memeriksa, menilai, termasuk melakukan sita dan menyidangkan objek perpajakan yang bermasalah, jadi banyak hal positifnya,'' kata Ami.
''Bagi Bapenda sendiri, dengan sinergi dan kerja sama ini, Bapenda bergerak ke arah yang lebih maju lagi, dengan sistem pelayanan pajak yang profesional. Kanwil Pajak juga akan melakukan supervisi untuk mendukung itu,'' pungkas dia.(Advertorial Bapenda Pekanbaru)