PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Koperasi,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu sejak tanggal 17 Agustus 2020 lalu, telah mengusulkan tahap pertama sebanyak 5.344 usaha mikro di Rokan Hulu untuk mendapatkan bantuan hibah dari Presiden Jokowi melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.
Pelaku Usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan tersebut, apabila telah mengisi belangko seperti mencantumkan nama, nomor handphone dan nomor induk kependudukan,serta tidak memiliki kredit macet di perbankan.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM, akan memberikan bantuan hibah kepada 12 juta pelaku usaha mikro se Indonesia, terkait dengan adanya musibah pandemi covid 19 yang terjadi di Indonesia dan berdampak kepada pelaku usaha mikro.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu Zulhendri M.IP kepada Riausky.com, Kamis (27/08) terkait dengan telah dilakukannya usulan tahap pertama bagi pelaku usaha mikro di Rokan Hulu dalam mendapatkan bantuan hibah tahun 2020 dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
"Masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.400.000 . Tentu saja bagi pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat dari Pemerintah." Papar Zulhendri menerangkan.
Ditambahkan Zulhendri, pendataan dan validasi serta verifikasi pelaku usaha mikro di Rokan Hulu yang akan mendapatkan bantuan hibah tersebut,akan terus dilakukan menjelang akhir tahun 2020. (R19)