Pj. Sekda: Perwako 130 untuk Disiplinkan Masyarakat

Rabu, 02 September 2020 | 20:29:39 WIB
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 130 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup  Baru (PHB) Masyarakat Produktif dan Aman Dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease  2019 di Kota Pekanbaru.

Perwako ini adalah perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Pekambaru Nomor 104 Tahun 2020. 

Pemberlakuan Perwako ini selain mengantur regulasi tentang pola hidup baru selama masa pandemi Covid-19 juga mengandung beberapa konsekuensi hukum bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang ada.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Selasa (1/9/2020).

Disebutkan Jamil, penerapan Perwako ini merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, mengingat terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru. 

''Ini adalah salah satu langkah serius yang harus dilakukan Pemko Pekanbaru guna memastikan keselamatan seluruh masyarakat dari bahaya Covid-19,'' sebut dia. 

Dikatakan dia, penerapan perwako ini, bukan ditujukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, atau ditujukan untuk memberatkan masyarakat dalam beraktivitas. Namun lebih jauh adalah untuk membangun kesadaran kolektif untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Kalau masyarakat sudah disiplin, tentu kita tidak perlu ada perwako. Karena aturan yang dibuat oleh pemerintah tujuannya agar masyarakat lebih disiplin," tegas jamil.

Dijelaskan dia, bahwa, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang abai dan lalai dengan penerapkan protokol kesehatan, padahal ini menyangkut dengan keselamatan diri pribadi, keluarga dan masyarakat di sekitarnya. (R04/pku)

 

Terkini