PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru menunda penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan yang sedianya akan dilaksanakan Kamis (10/9/2020) besok.
Pemerintah Kota Pekanbaru masih melakukan pembahasan dalam rapat teknis pelaksanaan PSBM.
Hasil rapat belum memutuskan jadwal pemberlakuan PSBM.
"Rapat ini belum memutuskan, karena ini rapat teknis," ujar Ketua Tim Kaji Cepat Pemerintah Kota Pekanbaru, Ahmad Ismail, Rabu.
Menurutnya, tim baru membahas dan merancang.
Hasil kajian tim masih berupa konsep penyusunan langkah yang bakal diambil selama PSBM.
Tim bakal menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi tentang PSBM.
Mereka pun secara teknis membahas sejumlah item dalam regulasi PSBM di Kota Pekanbaru.
"Jadi kita belum mempunyai kesimpulan," terang Kepala Bappeda Kota Pekanbaru.
Ahmad menyadari Walikota Pekanbaru sempat memberi arahan bahwa PSBM bakal digelar segera.
Maka tim melakukan kajian cepat untuk menggesa regulasi PSBM di Kota Pekanbaru untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Jadi kita belum ambil kesimpulan, karena masih berupa kajian teknis yang membutuhkan pembahasan," ulasnya.
Tim menilai PSBM belum bisa digelar Kamis besok.
Pemberlakuan PSBM membutuhkan Peraturan Walikota (Perwako).
Perwako ini juga jalani harmonisasi di Pemerintah Provinsi Riau.
Ia menyebut bahwa semua pihak nantinya menyiapkan pemberlakuan PSBM.
"Pihak yang terlibat nantinya juga memiliki persiapan, agar saat pemberlakuan berjalan lancar," jelasnya.
Ahmad juga menyebut bahwa tim belum punya poin penting yang tertuang dalam regulasi PSBM di Kota Pekanbaru.
"Saat ini belum diputuskan karena masih rapat teknis," ujarnya.(R04)
Sumber Berita: tribunpekanbaru