PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Menegaskan sikap Pemerintah Kota Pekanbaru untuk penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB), Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru H. Ayat Cahyadi, S.Si, meninjau pelaksanaan razia protokol kesehatan, Senin (14/9/2020).
Razia tersebut dilaksanakan di pertigaan Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Riau.
Ayat menyebut bahwa para pengendara wajib memakai masker. Hal ini satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Tim gabungan penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru akan lebih fokus memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.
"Jadi, saat ini kita fokus pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, khususnya yang tidak pakai masker," ungkap wawako.
Sanksi bagi pelanggar sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Mereka yang tidak memakai masker kena denda uang sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial.
"Mereka yang kerja sosial, membersihkan sampah di kawasan itu," jelasnya.
Sebenarnya, sebut Wakil Wali Kota, bukan sanksi yang menjadi tujuan dari penerapan Perwako tentang Perilaku Hidup Baru, melainkan adalah membangun kembali kesadaran untuk melaksanakan apa yang menjadi penerapan protokol kesehatan.
''Kita mengaku sangat menyayangkan sikap sejumlah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena hal itu dikhawatirkan dapat memicu terus melonjaknya sebaran wabah Covid-19,'' kata dia.
Ayat menegaskan, kepada seluruh masyarakat di Kota Pekanbaru dan yang hendak ke kota ini agar memakai masker. (R06/pku)