Staf Khusus Sri Mulyani Akui UU Cipta Kerja Rumit, Begini Cara Membacanya Supaya Paham!

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 14:01:16 WIB
Yustinus Prastowo

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja memang rumit untuk dipahami secara tepat.

Apalagi, katanya, bagi orang kebanyakan atau awam.

"Memang ini rumit, dimaklumi mas. Kalau awam pasti bingung sih," ujarnya kepada Tribunnews, Jumat (9/10/2020).

Bahkan, Yustinus menjelaskan, orang yang berpengalaman di bidang hukum saja menjadi tidak tepat dalam mengartikan isi UU Cipta Kerja.

"Kemarim pakar hukum saja keliru baca soal gratifikasi," ungkapnya.

Dia menyarankan untuk memahami isi UU Cipta Kerja, khususnya bidang perpajakan, adalah dengan mengetahui UU terdahulu yang sudah ada.

"Cara baca omnibus itu pasal lama di-copas (copy paste), dan perubahan ada di dalamnya."

"Mesti disandingkan dengan UU lama," sarannya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (DPR) masih merapikan naskah Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan saat rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu.

"Sampai hari ini, kami sedang rapikan (kami baca dengan teliti) kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya."

"Nanti hasil itu akan segera di kirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi undang-undang, dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," papar anggota Baleg DPR Firman Soebagyo lewat keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, saat ini banyak beredar draf RUU Cipta Kerja yang belum final di publik dan media sosial, seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum, yang saat ini di undang-undang sudah mengalami perubahan.

"Beredar di media sosial, kemudian viral dan justru itu memprovokasi."

"Baik itu dari buruh, maupun masyarakat dan mahasiswa. karena kurang akuratnya wdata serta informasi yang diperoleh," papar politikus Partai Golkar itu.

Oleh sebab itu, Firman mengajak semua pihak sama-sama meluruskan informasi terkait Undang-undang Cipta Kerja ke masyarakat secara baik.

"Anggota DPR, masyarakat, tokoh masyarakat, lembaga, ikut mendorong kenadalikan masalah informasi tidak benar ini," ajak Firman.(R04)

Sumber Berita: wartakota.com

Terkini