SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Empat warga terpaksa digiring dan harus berurusan dengan Polres Kepulauan Meranti akibat dugaan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Song.
Ada-ada saja ulah yang dilakukan Dipo Maulana bersama teman-temannya, bukannya ikut berduka atas peristiwa runtuhnya jembatan pelabuhan camat sore itu yang menjatuhkan delapan orang dan 5 unit sepeda motor yang kebetulan lokasinya tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, mereka malah berjudi.
Kronologinya, Selasa (16/2) sekitar pukul 19.45 WIB, Brigadir Ashobirin anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang juga merupakan pelapor bersama sejumlah saksi mendapat Info bahwa ada beberapa orang yang dicurigai sedang melakukan dugaan tindak pidana perjudian jenis Song di dalam Dek I Kapal Dumai Line 3 yang sedang sandar di Pos Pol Air Jalan Tebing Tinggi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah mendapatkan informasi itu, selanjutnya pelapor dan saksi melakukan pengintaian lalu melihat 4 orang laki-laki sedang duduk sambil memegang kartu Remi dan didepannya terdapat uang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Song.
Anggota polisi pun langsung mengamankan ke empat terduga tersebut dan menggiringnya ke Mapolres Kepulauan Meranti.
Kaplores Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Melalui Kasatreskrim, AKP Aditya Warman, Rabu (17/2/2016) membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengatakan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP. A / 30 / II / 2016 / RIAU /RESKRIM KEP. MERANTI. Perjudian Jenis Song Pasal 303 Jo 303 Bis Jo 55 KUHP.
"Pelaku dan BB telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk proses lebih lanjut," sebut Aditya.
Ia juga mengungkapkan adapun sejumlah saksi saat dilakukan penangkapan diantaranya A Fauzi Arlan (30) dan Rasiki Simatupang (28), keduanya merupakan anggota Polri. Sejumlah barang bukti yakni:108 kartu remi warna merah. 2 buah bungkus kartu remi warna merah.4 lembar koran bekas. Uang sebesar Rp. 362.000 dengan rincian 3 lembar uang pecahan Rp50.000, 2 lembar uang pecahan Rp20.000, 10 lembar uang pecahan Rp10.000, 11 lembar uang pecahan Rp5.000, 8lembar uang pecahan Rp2.000, 1 lembar uang pecahan Rp1.000. (R16)