Wah Parah! Baru Juga 2 Bulan Pensiun, Mantan Kasat Ditangkap Usai Pesta Sabu

Selasa, 24 November 2020 | 11:13:29 WIB
Polres Buleleng, Bali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka I Nyoman Kandra (58), mantan kepala satuan (Kasat) di Polres Buleleng. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna

RIAUSKY.COM - Penegak hukum harusnya bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.

Seperti kasus satu ini, Polres Buleleng, Bali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka I Nyoman Kandra (58), mantan kepala satuan (Kasat) di Polres Buleleng.

Kandra adalah mantan Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Buleleng. Pangkat terakhirnya adalah Inspektur Satu (Iptu). Perwira pertama Polri itu baru saja pensiun 2 bulan lalu. 

"Barang bukti yang diamankan yaitu paket sabu seberat 0,18 gram netto," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi dalam jumpa pers, Senin (23/11/2020). 

Kandra ditangkap ketika mengendarai mobil di Jalan Raya Lovina, tepatnya di depan Pepito Supermarket, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di buku tabungan yang ada di dalam tas gendong. Kandra mengakui barang haram itu miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, Kandra mengaku sudah menggunakan sabu sejak tahun 2007. Bahkan di hari yang sama sebelum ditangkap, dia mengaku sempat menggelar pesta sabu bersama 3 orang yang kini masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, Kandra ditahan dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," kata Derawi. (R03)

Sumber: SINDOnews.com

Terkini