Pengusaha Bioskop di Pekanbaru Ingin Beroperasi 15 Desember, Ini Jawaban Wali Kota...

Jumat, 11 Desember 2020 | 18:05:27 WIB
Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus ST, MT.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Walikota Pekanbaru, Firdaus mengaku belum memberi lampu hijau untuk operasional bioskop di Kota Pekanbaru di masa pandemi covid-19.

Ia menyebut pemerintah kota bakal kordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau terkait bakal beroperasinya bioskop.

"Untuk izin operasional bioskop bakal kita diskusikan dengan satgas provinsi," ujarnya dilansir dari Tribunpekanbaru, Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, pemerintah kota setuju dengan geliat bisnis di masa pandemi covid-19. Apalagi pemerintah tetap mendorong masyarakat yang produktif dan aman covid.

Namun mereka hati-hati untuk memberi izin operasional bioskop seperti mempertimbangkan sirkulasi udara dan tempat yang terbatas.

"Kalau ekonomi tetap berjalan maka harus aman covid-19," jelasnya.

Firdaus mengakui ada usulan agar segera membuka bioskop. Usulan tersebut bakal diteruskan ke Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau.

"Kita lihat dampak dari beroperasinya bioskop, kita akan pertimbangkan izinnya dibuka lagi," paparnya.

Pengelola bioskop di Kota Pekanbaru mengajukan permohonan agar bisa beroperasi jelang akhir tahun 2020.

Mereka berencana untuk bisa beroperasi kembali pada 15 Desember 2020 depan.

Rencana ini seiring memasuki musim libur akhir tahun 2020.

Pengelola sudah menyampaikan rencana ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru sudah menerima pengajuan tersebut.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra menyebut bahwa pihaknya sudah mengumpulkan data.

Mereka juga sudah bertemu dengan pengelola bioskop.

Para pengelola ternyata sudah memiliki izin tatanan Prilaku Hidup Baru dari DPMPTSP Kota Pekanbaru.

Pihaknya sudah menyepakati sejumlah poin dengan pengelola. Bioskop harus menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.

Kursi antar penonton harus menjaga jarak. Ada tanda antar kursi penonton satu dengan yang lain.

Pengunjung nantinya wajib memakai masker standar atau masker medis. Pengelola atau petugas nantinya harus memakai masker dan face shield.

Pengelola juga harus mengatur alur masuk dan keluar bioskop agar tidak ada kerumunan. Proses pembayaran secara digital atau cash less.

Nantinya jadwal operasional dari 11.00 WIB hingga 23.00 WIB. Mereka yang boleh berkunjung dari usia 12 tahun hingga 60 tahun.(R04)

Terkini