JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyatakan membuka peluang untuk memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pemanggilan tersebut untuk mencari bukti dan keterangan terkait kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
"Semua pihak kami rencanakan untuk dimintai keterangan ketika kami butuh konstruksinya. Jadi logika Komnas HAM ini bukan soal si A si B dipanggil, jadi logika bekerjanya adalah konstruksi peristiwa yang dibangun itu membutuhkan apa," jelas Choirul Anam kepada wartawan sebagaimana dilansir dari okezone.com.
Menurut Choirul, Komnas HAM berhak untuk memanggil siapapun selama terkait dalam sebuah kasus yang diselidiki. Menurutnya, hak pemanggilan itu dilindungi oleh Undang-Undang, termasuk untuk pemanggilan paksa.
"Jika konstruksi peristiwanya membutuhkan dia (Habib Rizieq) untuk diambil keterangannya pasti saya panggil. Termasuk juga siapapun, Kabareskrim. Kalau kemarin Kapolda kalau perlu Kabareskrim akan kami panggil kalau konstruksi peristiwanya membutuhkan untuk manggil dia. Termasuk Kadiv Propam. Kan Kadiv Propam juga memeriksa para pelaku, para petugas yang di sana," jelasnya.
Choirul menegaskan agar semua pihak kooperatif saat dipanggil. Jangan sampai, tambahnya, Komnas HAM menggunakan wewenangnya untuk memanggil paksa.
"Kan itu nggak elok juga dan sinyal kerjasama yang baik juga diberikan berbagai pihak, oleh FPI diberikan, oleh Polda Metro Jaya diberikan, oleh Jasa Marga diberikan, komitmennya juga akan diberikan oleh RS Polri Kramat Jati dan pihak-pihak lain juga akan berikan," jelasnya.
"Kita tunggu, kita akan umumkan kalau mau panggil orang. Biar ini bagian dari transparansi. Kecuali ngomongin masyarakat, tergantung masyarakatnya. Tapi kalau institusi perusahaan kami akan umumkan," jelasnya.(R04)
Sumber Berita: okezone.com