Merokok di Inhil Terancam Denda Rp1 Juta Hingga Rp25 juta

Senin, 22 Februari 2016 | 18:18:13 WIB
Pengumuman daerah tanpa rokok.

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- Ada hal baru di Indragiri Hilir. Pemerintah, DPRD dan para tokoh bersepakat menggodok Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Menariknya, bagi mereka yang melanggar, pada Ranperda yang sedang digodok ini juga akan diberikan sanksi denda anara Rp1juta-Rp25 juta bahkan kurungan.

Pembahasan perda ini dibuka Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) saat melaksanakan Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di aula Kantor DPRD Inhil, Senin (22/2/2016).  Public hearing dihadiri  Pemkab Inhil, tokoh agama dan organisasi ini dipimpin Ketua Pansus II, Herwanissitas.
 
Dalam salah satu isi pasal pada Ranperda tersebut yang banyak didiskusikan salah satunya terkait sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
 
Dimana dalam pasal 6 berbunyi setiap orang dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR. Jika dalam ketentuan tersebut dilanggar, maka pelaku akan dikenakan denda administrasif dan kurungan penjara.
 
Sedangkan bagi pimpinan lembaga atau badan pada KTR yang telah ditetapkan wajib melarang orang merokok, menyediakan tempat khusus merokok dan memasang tanda-tanda dilarang merokok.
 
"Setiap pimpinan lembaga yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 7, maka dikenakan denda Rp. 1 juta dan penyegelan," ujar Herwanissitas, Ketua  Pansus II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir seperti dilansir dari riauone.
 
Sementara pada pasal 40, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 6 dan 7, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
 
Namun demikian, dijelaskan Herwanissitas, hal itu akan berlaku setelah dua tahun, dimana selama masa itu, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
 
"Pemkab melalui Dinas Kesehatan kita minta selalu melakukan sosialisasi dan melaksanakan pembinaan secara terus menerus dalam jangka dua tahun sebelum sanksi administrasif dan tindak pidana diundangkan," ujar Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.
 
Penerapan larangan merokok ini akan berlaku di ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, di sekolah, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya. (R01/ROC)

Terkini