ROHIL (RIAUSKY.COM) - Ketagihan cabuli anak di bawah umur dan mengancam akan memviralkan perbuatannya jika tidak mau diajak berhubungan intim, seorang buruh tani berinisial TM alias Iman (21) ditangkap tim opsnal Polsek Pujud.
Iman salah satu warga Desa Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil - Riau, tidak bisa berkutik saat digelandang ke Mapolsek Pujud oleh tim opsnal satreskrim, Minggu (27/12/20) sekira pukul 16:00 wib.
Tersangka ditangkap tim opsnal satreskrim Polsek Pujud berdasarkan laporan keluarga korban. Pihak keluarga korban tidak terima terhadap perbuatan tersangka karena telah melakukan mencabuli putrinya W (16).
Informasi yang di peroleh dari Mapolres Rohil bahwa pencabulan yang dilakukan Iman pada Rabu (28/10/20) yang lalu. Tepatnya di kebun sawit Dusun 05 Rejosari Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil Akbp Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi Senin (28/12/20) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH membenarkan bahwa Polsek Pujud mengamankan seorang lelaki.
"Diduga lelaki berinisial MT telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan yang masih dibawah umur," kata Juliandi kepada Riausky.com).
Juliandi menjelaskan bahwa terbongkar nya kasus pencabulan tersebut terjadi Sabtu (25/12/20) yang lalu. Saat itu orang tua korban (pelapor) curiga dengan dengan perilaku W (anaknya).
"Melihat kelakuan anak yang aneh, pelapor kemudian mengambil hp milik W dan membaca pesan yang ada di messenger. Dari isi messenger yang dibaca orang tua W, tersangka mengajak bertemu dengan korban. Akan tetapi, korban tidak mau bertemu dengan pelaku. Sakit hati tidak mau bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengancam akan memviralkan, bahwasanya antara korban dan pelaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ungkap Juliandi.
Sekira pukul 14.30 wib, orang tua korban mengumpulkan semua keluarganya. Kemudian orang tua korban memanggil korban, selanjutnya orang tua korban bertanya kepada korban dengan mengatakan, kamu dari mana ndok, tanya orang tua korban. Lalu korban menjawab, dari jumpa kawan pak.
"Lalu orang tuan korban bertanya lagi, betul dan korban menjawab iya pak.
Kemudian orang tua korban meminta Hp milik anaknya, kemudian itu membuka pesan messenger.
Orang tuan korban berkata, Ini apa, sambil menunjukan pesan yang ada dalam hp korban. Yang bahwasanya tersangka akan memviralkan Korban sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Sambil menundukkan kepala, W mengatakan, Iya pak, baru sekalinya pak. Orang tua korban kembali bertanya, betul tu, korban menjawab iya pak.
Tidak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban bersama W melaporkan hal tersebut keMapolsek Pujud tepatnya pada Minggu (27/12/20).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti di amankan ke Mapolsek Pujud.
Tersangka dipersangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (R15)