Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Pelaku BBM Oplosan

Kamis, 25 Februari 2016 | 16:42:13 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal oplosan yang berada di Jalan Melati, Gang Melati I, Kecamatan Marpoyan Damai, kemarin, akhirnya terkuak. Dari 6 orang yang diamankan, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus tersebut.

Kedua orang tersangka berinisial Ja (45 tahun) yang merupakan pemilik gudang serta pekerja inisial Fr (40 tahun) yang saat ini sudah ditahan. Kedua tersangka itu sebelumnya digerebek pada Selasa (23/2/2016) sekitar pukul 12.00 WIB lalu.

Awalnya Tim Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan enam orang dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas juga menyita 22 tangki yang berisi masing-masing 1.000 liter atau 22 ton BBM.

“Dua orang sudah jadi tersangka, 4 lainnya berstatus saksi,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis (25/2).

Menurut Guntur, empat orang lainnya sudah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam perdagangan ilegal itu karena  datang ke lokasi untuk melamar pekerjaan.

“BBM yang diamankan terdiri dari solar dan minyak tanah. Namun untuk memastikannya penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium dari ahli PT Pertamina Sumatera Barat. Kita tahu itu solar dan minyak tanah dari baunya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan tangki berisi BBM di belakang rumah. Puluhan tangki turut diamankan dalam penggerebekan tersebut seperti drum bulat, beberapa jerigen dan dua mobil.

Bisnis ilegal itu sudah berjalan cukup lama. Modusnya, dengan cara mengangkut BBM menggunakan mobil box lalu menimbunnya di belakang rumah dengan baby tank.

Dalam kasus ini, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rachman Nafarin SIK, mengaku kecolongan. Dia mengaku bagaimana mungkin penimbunan BBM di dalam kota tidak diketahui kepolisian. “Kita akan terus kembangkan kasus ini,” ucap AKBP Ari. (R04)

Terkini