TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran Satreskoba Polres Kuansing mengamankan dua orang pemuda di duga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Singingi.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. SIK, MM Melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi SH Kepada riausky.com. Kamis, (28/1/2021) siang tadi.
Penangkapan dilakukan Unit II Sat Resnarkoba Polres Kuansing setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Desa Air Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.
Kemudian Kasat Narkoba Akp Sahardi SH dengan tim melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 19.00 Wib tepatnya di Pasar Desa Air Mas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SWS Als W.
Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di gang Pasar, Desa Air Mas, Kecamatan Singingi.
Saat di lakukan penggeledahan di temukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu pada pelaku dan di jok sepeda motornya.
Kemudian berdasarkan dari interogasi di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara ES.
Berdasarkan pengembangan tersebut tim langsung melakukan pengejaran terhadap ES.
Pengejaran dilakukan sekira pukul 20.30 wib. Tim melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil ditangkap di sebuah gardu timbangan di kebun sawit plasma Desa Sungai Sirih, Kecamatan Singingi.
Setelah dilakukan penangkapan anggota di lapangan lansung melakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu didalam kotak tusuk gigi dalam kotak rokok merk sampoerna yang disimpan di tas pinggang pelaku.
Dari keterangan pelaku narkotika jenis sabu didapat dari Pekanbaru.
Kemudian keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut.
Keduanya kemudian dilakukan pengecekan urine, dari hasil pengecekan terbukti keduanya juga juga sebagi pemakai atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM menyebutkan kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2008 tentang Narkotika dgn ancaman penjara maksimal 15 tahun.(R12)