PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemprov Riau maupun para pemegang saham Bank Riau Kepri belum memutuskan untuk melakukan penggantian ataupun penunjukan Komisaris Utamanya, pasca penahanan Yan Prana Jaya oleh Kejati Riau.
Pembahasan tentang hal tersebut, dikatakakan hanya akan berlangsung dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sejauh ini, untuk hal tersebut belum ada pembahasan.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy saat ditemui wartawan Senin (1/2/2021) lalu.
''Belum ada pembahasan. Yang jelasnya aturannya, prosedurnya kita ikuti saja itu. Ikuti tracknya sampai ke situ, pasti ada seleksinya kan?'' kata dia.
Masrul juga menjelaskan, ke depan, pastinya masih ada tahapan lagi yang akan diajukan dalam RUPS. Jadi untuk itu, RUPS yang akan memutuskan itu.
''Ke depannya kan di RUPS kan? apakah di RUPS nanti akan ada hal-hal lain kan kita belum sampai ke situ, itu nanti waktu yang akan menjawab,'' kata dia.
Bagi Pemprov Riau, sebut Masrul yang terpenting adalah melalui proses dengan benar.
Sementara itu, disinggung tentang kesiapan Bank Riau Kepri untuk menjadi Syariah, Masrul menyebutkan sebenarnya Bank Riau Kepri tidak ada permasalahan untuk bisa dikonversi menjadi perbankan Syariah.
''Dari awal kan Bank Riau itu kan sebenarnya untuk konversinya kan tidak ada persoalan. Masalahnya kan cuma masalah regulasi di Perdanya. Sekarang ini perda itu yang sedang di bahas,'' kata dia.
Revisi Perda tersebut, dikatakan Masrul saat ini akan tergantung dari proses pembahasan di DPRD Riau.
''Ini kan revisi Perda nya sudah mau final lagi pembahasan perdanya. Kalau perdanya sudah disahkan rasanya tidak ada alasan lagi, semua sudah dipenuhi,'' imbuhnya.
Apakah terkejar konversi Bank Riau Kepri ini hingga bulan April 2021 ini? Masrul menyebutkan sejauh ini tidak ada permasalahan. Namun begitu, dia mempersilakan wartawan menanyakan hal tersebut kepada sekretariat DPRD.
Pansus: 16 Persyaratan Terpenuhi
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Panitia Khusus DPRD Riau tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Persaroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Riau, atau yang biasa disebut Ranperda konversi Bank Riau Kepri, Karmila Sari saat ditemui Senin (1/2/2021) lalu menyebutkan, sejauh ini, 16 persyaratan untuk konversi Bank Riau Kepri sudah terpenuhi.
''Sejauh ini, untuk 16 persyaratan untuk konversi ini sudah memenuhi semua dan OJK menganggap kekurangan yang ada masih bisa ditoleransi,'' kata dia.
Dalam melihat rencana konversi ini, DPRD, sebut Karmila tidak hanya melihat soft file dari dokumen yang disiapkan untuk pengajuan rencana konversi. Namun, DPRD juga melihat langsung, bukti otentik dari 16 persyaratan yang harus dipenuhi sudah dipersiapkan.
''itu kita juga sudah lihat semua, dan Oke,'' tegas dia.
Bahkan, Karmila optimis, pembahasan tentng konversi Bank Riau Kepri ini bisa lebih cepat.
''Secara target Bank Riau Kepri Syariah rencananya akan lounching pada April 2021, namun, DPRD menginginkan direalisasikan Februari 2021 ini. Ada yang berfikiran ini adalah janji politik, tapi tidak sepenuhnya benar,'' kata dia.
DPRD, sebut Karmila, melihat secara peraturan di OJK, Bank Riau Kepri sudah cukup memenuhi syarat.(R02)