Bahayakan Penerbangan, Kapan Tower di Kartama akan Dibongkar?

Rabu, 02 Maret 2016 | 16:28:45 WIB
Mulyasman

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Rencana pembongkaran tower setinggi 42 meter yang berdiri tinggi di Jalan Kartama masih dikaji ulang Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru.

 
Tower ini pun sudah dipastikan melanggar aturan dan berdiri dengan perizinan yang salah. 
 
Kesepakatan pihak terkait untuk mengambil tindakan terhadap tower tersebut yang juga membahayakan penerbangan itu memang sudah bulat. Tower tersebut kini tinggal menunggu hari untuk dibongkar.
 
Meski sudah dipastikan akan dirobohkan, namun langkah nyata di lapangan hingga kini belum nampak. 
 
Kepala Distarubang Kota Pekanbaru Mulyasman saat ditanyakan perihal hal ini mengatakan, belum banyak memberikan penjelasan. Ia hanya mengatakan pihaknya masih melakukan pematangan. "Masih akan dirapatkan lagi," ujarnya, Rabu, 2 Maret 2016.
 
Tower itu dibangun hanya berjarak 1.400 meter dari landasan pacu Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan nomor 60/2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), tidak seharusnya ada tower di lokasi tersebut.
 
Tower itu sendiri berdiri memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini menimbulkan tanda tanya tentang bagaimana bisa tower diizinkan berdiri pada kawasan yang dekat dengan bandara. 
 
Dengan kondisi runway Bandara SSK II sepanjang 2.240 menuju 2.600 saja sudah sangat mengganggu penerbangan, bagaimana jika ditambah menjadi 3.000 meter. Mulyasman beberapa waktu lalu tak membantah memang ada yang salah dengan perizinan tower tersebut.
 
"Sementara indikasinya tower izinnya tidak betul. Izin keluar tahun 2012," singkatnya. (R05)

Terkini