PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah diajukan ke DPRD kota Pekanbaru. Dalam ranperda ini tercantum pola pembinaan dan lokasi mana saja yang ditentukan bisa menjadi tempat berdagang PKL.
Demikian disampakaikan Mahyuddin selaku Kepala Dinas Pasar Pekanbaru, Kamis, 3 Maret 2016.
Ia mengatakan perda PKL ini akan menjadi solusi penataan PKL di Kota Pekanbaru.
"Dalam ranperda itu ada tim kordinasi penataan PKL tingkat kota. Salah satu fungsinya adalah mengusulkan pada wako daerah mana saja yang boleh untuk sentral tempat pembinaan dan penataan PKL dan mana yang tidak boleh," terangnya.
Tim koordinasi ini nantinya berisi perwakilan lintas instansi terkait sesuai kebutuhan penempatan PKL. Diantaranya Dinas Pasar, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM serta unsur kecamatan.
"Dalam ranperda itu semakin jelas hirarki penataan PKL," sambungnya.
Mengenai lokasi yang direncanakan sebagai sentral PKL, Mahyudin sendiri belum bisa menyebutkan karena belum diputuskan.
"Setelah perda ini ada, mekanisme berjalan. Jadi belum diputuskan mana lokasinya. Tapi akan menuju kesana," katanya.
Ranperda PKL ini sendiri adalah inisiatif dari Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pasar. "Sudah masuk prolegda (program legislasi daerah,red). Kami dari pemko siap membahas dengan DPRD agar bisa cepat disahkan," tutupnya. (R05)