DUMAI (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Dumai akan menunda atau bahkan melakukan penghentian pemberian bantuan bagi warga yang enggan divaksin.
Saat ini Pemerintah Kota Dumai terus lakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi demi menjaga kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid 19.
Dinas Sosial Kota Dumai telah menyebarkan Surat Edaran kepada masyarakat terutama penerima Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial agar mengikut kegiatan vaksinasi yang kini dilakukan pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kota Dumai namun demi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan Bahaya Covid 19.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak melakukan vaksin khusus kepada penerima bansos maka akan dilakukan penundaan dan penghentian jaminan sosialnya bahkan pemerintah juga akan memberikan sanksi administrasi. Hal ini mengacu pada peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid 19.
Ketua RT 06 Bagan Besar Supardi membenarkan telah adanya surat himbauan dari pemerintah Kota Dumai agar penerima bansos untuk melakukan vaksinasi tersebut.
“Edaran tentang sanksi dan penghentian bansos bagi masyarakat yang tidak mau divaksin telah kita sosialisasi kepada lingkungan masyarakat. Surat edaran ini perlu menjadi perhatian khusus karena vaksinasi ini semata mata untuk melindungi dan dan menjaga kesehatan masyarakat sendiri dari bahaya Covid 19,” ucap.(R04)
Sumber Berita: dumaiposnews.com