Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Riau tentang Lonjakan Kasus Positif Hingga 2.096 Kasus

Jumat, 30 Juli 2021 | 10:16:28 WIB
Mimi Yuliani Nazir

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Kesehatan Provinsi Riau memberikan penjelasan terkait penyebab lonjakan kasus Covid-19 hingga mencapai 2.096 kasus pada Kamis (29/7/2021).

Dijelaskan, lonjakan kasus tersebut terjadi setelah Dinas Kesehatan melakukan peningkatan testing dan tracing. 

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir pada wartawan, kamis (29/7/2021) malam.

Selain itu, Mimi juga menjelaskan, dinas menggabungkan hasil pemeriksaan swab tes PCR dan hasil swab tes Rapid Antigen.

''Dari hasil penggabungan dua tes tersebut, Dinkes Riau, pada Kamis (29/7/2021) malam mencatat, jumlah sample swab yang masuk mencapai 7.727 sample, baik dari hasil tes swab PCR dan tes Rapid Antigen. Dengan hasil terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 2.096 kasus,'' jelas dia. 

Jumlah hasil pemeriksaan sample swab ini tercatat naik, apabila dibandingkan dengan jumlah sample yang diperiksa pada satu hari sebelumnya, Rabu (28/7/2021), yaitu sebanyak 3.536 sample, dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.276 orang pasien. 

“Ini kan sekarang penerapan PPKM level 4, ada surat percepatan pemeriksaan, dan pemeriksaan sekarang dengan Rapid Antigen. Dengan Rapid Antigen itu, kalau dia positif sudah dikategorikan positif sudah termasuk yang terkonfirmasi, antigen nya rapid bukan bodi," kata Mimi.

Dijelaskan dia lebih jauh, sebelumnya, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.

Sejak diterbitkan peraturan tersebut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 di Riau melakukan peningkatan testing dan tracing. Kemudian, menggabungkan hasil pemeriksaan swab tes PCR dan hasil swab tes Rapid Antigen.

''Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina,'' kata Dirjen Maxi.

Selain mengidentifkasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.(R04/mcr)

Terkini