Mendagri Dukung Pelucuran Perpres RANHAM

Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:36:11 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendukung penuh penerapan Perpres  Nomor 53 tahun 2021  tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Dukungan tersebut disampaikan Mendagri dalam diskusi yang membahas Peluncuran Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2021 tentang RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) 2021-2025, yang dilakukan secara Virtual. Rabu (05/08/2021).

"Saya Muhammad Tito Karnavian Mentri Dalam  Negeri beserta jajaran  mendukung penuh peluncuran peraturan presiden No. 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia  tahun 2021-2025 yang di tetapkan pada tanggal 08 Juni 2021" tuturnya.

Tito menjelaskan, ''RANHAM adalah pedoman bagi kementrian, lembaga, serta pemerintah daerah baik Provinsi Kabupaten maupun Kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi aksi penegakan hak asasi manusia,'' kata dia.

Tito juga  mengatakan RANHAM memberikan catatan baik terkait kebijakan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat beragama. RANHAM juga dinilai meningkatkan pemahaman aparat pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan kemajuan HAM.

Tito pun meminta pemerintah daerah aktif memenuhi capaian RANHAM. Dia meminta seluruh pemerintah daerah melaksanakan Perpres dengan baik.

"Saya mendorong kepada rekan gubernur, bupati, dan wali kota untuk memenuhi target yang telah ditetapkan, kemudian Kementerian Dalam Negeri selaku pimpinan pelaksanaan pemerintahan daerah akan terus memantau dan evaluasi terkait pencapaian HAM di daerah," tegas Tito.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharief Hiariej resmi meluncurkan Perpres 53/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025. Eddy berharap masyarakat merasakan manfaat perpres ini.

Eddy mengatakan negara bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan, penegakan, pemajuan HAM. Seluruh warga negara berhak atas perlindungan HAM tanpa diskriminasi.

"Sudah menjadi kewajiban dasar bahwa setiap orang menghormati hak orang lain dalam kehidupan tertib bermasyarakat, bertoleransi, berbangsa, dan bernegara. Begitu pula negara hadir di sini untuk melindungi setiap hak negaranya," katanya.(Mg3)

Terkini