PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemkab Siak melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Kamis (12/8/2021) melaksanakan sidang isbat nikah untuk warganya.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman aula pertemuan Kantor Kecamatan Tualang tersebut dihadiri Bupati Siak Alfedri, perwakilan Kanwil Kemenag Siak, Asmuni MA, Ketua Pengadilan Agama Siak, Wachid Baihaki SHI, Kepala Kemenag Siak, Drs H Erizon Effendi para Kepala KUA se Kabupaten Siak.
Total ada sebanyak 237 pasang ditarget untuk bisa mengikuti program isbat nikah kali ini.
Program isbat nikah ini dilakukan sebagai upaya mempermudah masyarakat, dengan cara petugas Pengadilan agama Siak datang ke Kecamatan-kecamatan.
Bupati Siak Alfedri, saat lounching
di halaman uula pertemuan Kantor Kecamatan Tualang mengungkapkan kalau program ini dilaksanakan sebagai komitmen pemerintah kabupaten Siak untuk memberikan pelayanan mudah, murah dan dekat kepada masyarakat yang selama ini belum mendapatkan identitas kependudukan akibat pernikahannya belum tercatat di negara selama ini.
“Program ini sudah difasilitasi Pemkab Siak secara terpadu dengan instansi terkait yaitu pihak Pengadilan Agama dan Kementrian Agama, sejak tahun 2013 hingga 2016. Pada tahun 2017-2020 tidak ada, dan baru tahun ini (2021, red) kembali kita faisilitasi isbat nikah,” ujar bupati.
Ditambahkannya, langkah ini dilakukan sebagi bentuk komitmen kita Pemkab Siak ingin memberikan pelayanan prima dan dekat dengan masyarakat sesuai ketentuan dan aturan yang ada.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Siak, Hasmizal S Sos diampingi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, DR Tengku Abdul Wahid SH MH menebutkan, tahun ini sekitar 237 pasang ditarget untuk bisa mengikuti program isbat nikah ini dengan cara akan didatangi oleh pihak Pengadilan agama Siak ke Kecamatan-kecamatan.
''Jadi, kepada peserta isbat nikah tidak dipungut biaya apapun alias gratis karena ditanggung oleh Pemkab Siak melalui program Disdukcapil ,” kata dia.(Advertorial)