Suhardiman Amby Ditunjuk jadi Pelaksana Tugas Bupati Kuansing

Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:23:31 WIB
Wakil Buparti Kuansing Suhardiman Amby.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pasca penetapan status tersangka  dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuansing Andi Putra.

Gubernur Riau menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi. 

Informasi tersebut diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Riau Firdaus kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

"Iya Pak Gubernur Riau sudah menunjuk Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK," kata Firdaus.

Dikatakan Firdaus, penunjukan Plt Bupati Kuansing tersebut dituangkan dalam Surat Gubernur Riau Nomor:130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah. 

Dijelaskan dia, penunjukan Wakil Bupati selaku Pelaksana Tugas Bupati tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran aktivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kuansing.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah," kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap perpanjangan izin HGU perkebunan PT AA.

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan tersangka General manager perusahaan perkebunan tersebut, bernama SDR. 

Pasca penetapan tersangka, sebagaimana diumumkan Wakil ketua KPK Lili Pintauli, KPK juga akan melakukan penahanan terhadap keduanya dalam waktu 20 hari pertama.(R02)

Terkini