Aktivitas Galian C Ilegal Rusak Lingkungan Marak di Dusun Krang Sedinginan, Diduga Libatkan Oknum

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 22:48:19 WIB
Aktivitas galian C ilegal yang merusak lingkungan di Dusun Krang, Sedinginan.

UJUNGTANJUNG (RIAUSKY.COM)- Aktifitas Galian C Ilegal marak di Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil,Riau.

Kegiatan ilegal tanpa mengantongi izin dari pemerintah tersebut diduga terjadi selama dua tahun, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan cukup parah. Salah satunya adalah di Dusun Krang.

Dari penelusuran wartawan di lokasi, aktivitas penambangan galian C ini dilakukan beberapa oknum masyarakat, dan diduga juga melibatkan oknum. 

Aktifitas penambang ilegal terus dilakukan demi mendapatkan keuntungan tanpa harus menghiraukan dampak kerusakan alam di sekitarnya.

Dua orang, yakni Sk dan Sn merupakan pemilik penambang galian C ilegal di kelurahan Sedinginan mengaku kalau mereka sudah beraktivitas di lokasi penambangan tersebut sekitar 2 tahun terakhir. 

Mereka tidak khawatir aktivitas mereka akan berdampak hukum  karena merasa selama ini memberikan sesuatu kepada oknum aparat.

"Saya sudah dua tahun beroperasi dan saya setiap bulannya melakukan pembayaran (setoran) kepada mereka, kalau kami melakukan penambangan secara manual, kami harus bayar setoran 3 juta. Tapi kalau kami melakukan penambang dengan mengunakan alat berat, kami wajib bayar setoran 15 juta," kata Sk  kepada awak media saat berada di lokasi penggalian.

Lurah Sedinginan Muhammad Harizal, saat dikonfirmasi terkait adanya penambang galian C ilegal tersebut mengaku belum mengetahui aktivitas tersebut. 

''Saya tidak mengetahui adanya penambang ilegal galian C di dusun krang tersebut,'' ungkap dia.

''Insyaallah, dalam waktu dekat ini, saya akan turun ke lapangan,'' kata Lurah Harizal.

Mengacu pada UU Minerba, aktivitas penambangan galian C secara ilegal ini sudah melanggar aturan. Apalagi tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat. 

Berdasarkan pasal 158, UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).(R15)

Terkini