JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini bertujuan memudahkan masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak tanpa perlu membuat NPWP lagi.
"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (15/12/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk menciptakan kesederhanaan. Setidaknya dalam urusan perpajakan, warga tidak lagi ruwet mendaftar dan memiliki nomor yang berbeda.
Adapun konsep serupa telah diterapkan di AS. Wanita yang berkuliah di AS ini menyebut, Negeri Paman Sam itu menggunakan satu social security number untuk semua keperluan.
Nomor identitas itu didapat Sri Mulyani saat kuliah sebagai nomor mahasiswa. Namun sampai kerja pun, nomor itu tetap berlaku sebagai identitasnya.
"Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan itu kita gunakan NIK identik dengan NPWP. Pada saat Anda memiliki kemampuan bayar pajak, enggak perlu minta NPWP lagi," ucap Sri Mulyani.
Kendati begitu, integrasi NIK dengan NPWP tidak berarti seluruh warga wajib dikenakan pajak.
Dia menegaskan, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
Masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya. Begitu pula UMKM. UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.(R04)
Sumber berita: kompas.com