PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Mulyasman, memperkirakan pendapatan Kota Pekanbaru berkurang sebesar Rp2-3 miliar sejak dua bulan belakangan.
Hal itu terjadi akibat dampak ditangguhkannya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan, begitu juga dengan belum jelasanya hasil verifikasi Perda RUTRK- Pekanbaru oleh Pemprov Riau.
"Kalau tahun lalu, biasanya pada hari normal, RUTRK satu bulan pemasukan kita dari IMB bisa Rp2 miliar, kalau dengan kondisi perekonomian yang lesu ini, kita perkirakan saja dalam dua bulan sekitar Rp2 hingga Tp3 miliar," kata Mulyasman, pada Rabu, 16 Maret 2016.
Mulyasman mengaku, pelayanan pengurusan IMB saat ini terhenti, namun seluruh berkas permohonan pengurusan masih tetap diterima. Karena pihaknya masih berharap ada solusi alternatif lain dari pihak Pemerintah Provinsi Riau, dalam satu bulan diperkirakan sekitar 300 berkas masuk ke Distarubang, Kota Pekanbaru.
"Semua berkas masih kita terima, kita masih berharap ada solusi dari Pemerintah Provinsi, berapa berkas yang sudah masuk, belum kita hitung ulang keseluruhan. Respon Pemprov tentang verifikasi belum ada jawaban, kita berencana akan menyurati kembali. Bahkan direncanakan Rabu pekan ini, kita akan Kemendagri mempertanyakan verifikasi Perda RUTRK Pekanbaru itu," sebut Mulyasman.
Sebelumnya terkait permasalahan, Wali kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, juga menyangkan sikap yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Riau, yang dinilai tak profesional dalam bekerja. Kritik tersebut diutarakannya saat memberi kata sambutan dalam acara forum SKPD dalam penyusunan RKPD 2017.
Orang nomor satu di Pekanbaru ini, mengaku heran dengan sikap yang dilakukan, karena memberi jawaban secara lisan terkait surat yang diajukan Pemko Pekanbaru sebelumnya. Berisi tentang belum adanya jawaban dari Pemprov Riau yang hingga saat ini belum memberikan hasil verifikasi terhadap Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru.
"Koordinasi kita hanya dijawab dengan lisan oleh oknum Pemprov Riau, sebenarnya itu tidak boleh, harusnya kalau koordinasi kita buat secara tertulis, dijawabnya harus dengan tertulis juga," katanya. (R05)