JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato presiden di depan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 yang dilaksanakan Kamis (10/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah langkah-langkah yang dilakukan pemerintah di tengah pandemi, yang menurutnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, juga menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap dalam koridor hukum dan koridor konstitusi.
'Saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah extra ordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat. Menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,'' ungkap Jokowi dalam tayangan yang disiapkan melalaui akun youtube Sekretariat presiden, Kamis (10/2/2022).
Jokowi menjelaskan, situasi krisis telah memaksa pemerintah mengambil respon yang cepat dan tepat. Menghadirkan cara-cara yang lebih fleksibel dan lebih responsif dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.
Lebih jauh, Jokowi juga menegaskan, pemerintah memastikan semua langkah, semua regulasi, semua kebijakan telah dipertimbangkan dan diputuskan dengan alasan-alasan yang faktual, alasan-alasan yang terukur, alasan-alasan yang objektif, didasari berbagai pertimbangan-pertimbangan yang matang, untuk mengatasi krisis, menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan bangsa.
''Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja, menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,'' tegas dia lagi.
Sebagai negara hukum, sambung Jokowi, semuanya harus bersama-sama menegakkan hukum, menegakkan keadilan, untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.(R02)