Meresahkan Warga, Agen Chips Higgs Domino Ditangkap Polres Rohil

Senin, 21 Februari 2022 | 10:39:35 WIB

KUBU (RIAUSKY.COM)- Masyarakat Desa Pulau Halang Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil, mulai resah dengan ada judi online jenis Higgs Domino.

Atas keresahan masyarakat tersebut, tim satreskrim polres rohil bertindak dengan cepat. 

Tim Opsnal Satreskrim mengamankan seorang agen chip Higgs Domino, Kamis (17/2/22) .

Informasi yang di peroleh dari Mapolres Rohil, bahwa tersangka yang diamankan berinisial HO (46) alias Ab.

Selain mengamankan tersangka, tim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka diantaranya :  1 Unit Handphone Android merek Samsung, uang Rp. 770.000, 1 buah akun Higgs Domino yang di gunakan untuk transaksi jual beli dan 1 buah akun WhatsApp yang di gunakan untuk transaksi jual beli Chips Higgs Domino.

"Ya benar, bahwa tim opsnal Satreskrim mengamankan seorang lelaki paruh baya. Diduga tersangka yang diamankan berinisial HO merupakan agen judi chip Higgs Domino. Perbuatan tersangka sangat meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti keresahan masyarakat dan laporan, tim opsnal satreskrim bertidak dengan cepat. Dan akhirnya, tim berhasil mengamankan tersangka, yang diduga sebagai bandar judi chip higgs domino," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik, saat dikonfirmasi melalui kasubag Humas AKP Juliandi SH.

Selain mengamankan tersangka, tim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah hp, uang sebesar Rp 770.000 diduga sebagai uang hasil penjualan chip domino, akun higgs domino dan satu buah akun WhatsApp yang diduga sebagai akun jual beli chip domino.

"Nah, dari keterangan pelaku HO alias Ab, bahwa akun tersebut adalah miliknya yang baru digunakannya sekitar 1 bulan lalu untuk menjadi bandar perjudian online jenis Higgs domino.
,'' kata dia.

''Dari hasil melakukan perjudian itu pelaku HO alias Ab menjelaskan mendapatkan keuntungan rata rata perhari sebesar Rp 100.000,- sampai dengan Rp120.000,-, dengan omset berkisar mencapai Rp. 1.050.000,- perharinya,'' imbuhnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Rohil. Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHpidana," jelas Juliandi.(R15)


 

Terkini