RENGAT (RIAUSKY.COM)- Jajaran unit Reskrim Polsek Peranap, Polres Inhu mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika di Desa Gumanti Kecamatan Peranap, Sabtu (19/2/2022).
Pria berinisial DM (34) itu dibekuk ketugas kepolisian di tempat kontrakannya di Desa Gumanti. Dia sendiri disebutkan berasal dari Desa Teluk Kabung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Dari tangan tersangka, diamankan 1 paket narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat 8,20 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran Ahad, (20/02/2022) siang mengatakan diamankannya pelaku pengedar sabu oleh Polsek Peranap tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat.
Beroleh informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Peranap, Iptu Emir Maharto Bustarosa langsung mengintruksikan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk turun ke lapangan untuk penyelidikan.
Selang beberapa jam menyelidiki, Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar jam 01.00 WIB, tim mendapat informasi jika laki-laki yang sering bertransaksi sabu itu berada di sebuah rumah kontrakan.
Tim langsung menuju rumah itu dan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk di teras rumah seperti menunggu seseorang.
Selanjutnya tim mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial DM itu. Saat digeledah, ditemukan 1 bungkusan plastik yang dari kantong celana dalam DM.
Kantong plastik itu berisi 14 paket sabu-sabu siap edar. Setelah ditimbang, berat kotor sabu itu mencapai 8,20 gram.
Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba seperti timbangan digital, 1 pak plastik klip pembungkus sabu-sabu, uang tunai Rp 1,15 juta hasil penjualan sabu, handphone android lainya.
“Kasus ini terus dikembangkan, kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat,” Pungkas Misran (R07)