TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Personil Polsek Singingi menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu inisial S Alias T Bin B.
Dia dikethui berasal dari Jalur IV Desa Air Mas, Kecamatan Singingi.
Hal itu di sampaikan Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya,SH MH dalam keterangan resminya Rabu (2/3/2022) sore.
Dijelaskan Kako, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Singingi memerintahkan Personil Polsek Singingi untuk melakukan penyelidikan di lapangan yang dipimpin oleh Ps.Kanit Reskrim beserta 4 orang anggota.
Selanjutnya Personil Polsek Singingi langsung bergerak menuju Tempat kejadian perkara dan di dapat pelaku sedang menunggu pelanggan di sebuah kebun sawit di Desa Logas hilir.
Di lokasi itu Personil lansung mengamankan 1 (satu) Orang beserta barang bukti 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik bening dan 1 (satu) orang lagi berhasil melarikan diri atas nama inisial S, dan sekarang ditetapkan sebagai (DPO)," Ujar Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku, dan seluruh barang bukti (BB) kata Koko, telah dibawa ke Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
''Terhadap pelaku akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,'' ungkap dia.(R12)