PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Para Terdakwa Korupsi oksigen di RSUD Rokan Hulu di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Senin (14/03) mengakui kesalahannya.
Para Terdakwa tersebut, SUR, FH, AS dan NR, mereka mengakui kesalahannya dalam melakukan korupsi oksigen di BLUD RSUD Rokan Hulu pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr Dahlan.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para Terdakwa, majelis hakim terlihat serius mendengarkan pengakuan kesalahan dari para terdakwa.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Kajari Pasir Pengaraian.
Jaksa Penuntut Umum Doni Saputra SH yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kajari Pasir Pengaraian disela sela proses persidangan mengungkap, bahwa para terdakwa mengakui kesalahan mereka, dan mengakibatkan kerugian keuangan BLUD Rohul mencapai miliaran rupiah.
“Mereka mengakui kesalahan yang telah mereka perbuat yang berakibat merugikan keuangan BLUD RSUD Rokan Hulu TA 2018 dan 2019,” Papar Doni Saputra SH.
Ditambahkan Doni, pihaknya-Kejaksaan juga telah melakukan penyitaan secara sah dan dijadikan barang bukti. Tentu saja,sesuai dengan hitungan dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu.(R19)