Perpanjangan HGU PT Indri Plant Terancam Tak di Tanda Tangani Bupati Inhu

Kamis, 24 Maret 2022 | 16:24:46 WIB
Bupati Inhu Rezita Meylani saat memimpin rapat mediasi terkait sengketa antara perusahaan perkebunan sawit PT Indri Plant dengan masyarakat Desa Punti Kayu, dan Desa Pauh Ranap.

RENGAT (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu  menggelar rapat mediasi terkait sengketa antara perusahaan perkebunan sawit PT Indri Plant dengan masyarakat Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, dan Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap.

Rapat dilaksanakan di kantor Bupati Inhu Pematang Reba, Rabu (22/3/2022).

Dimana berdasarkan rangkuman rapat disebutkan  bahwa Sengketa lahan dan tuntutan kebun plasma telah memicu unjuk rasa masyarakat ke kantor koperasi baru-baru ini.

Masyarakat dua desa tersebut mengklaim aktifitas PT Indri Plant masuk ke dalam wilayah mereka. Versi Pemerintah Desa Punti Kayu, ada sekitar 80 % wilayah desanya masuk dalam HGU perusahaan itu, namun tidak diakui oleh manajemen perusahaan.

Sayangnya lagi, saat melakukan proses perpanjangan izin HGU yang habis pada akhir Desember 2021 lalu, PT Indri Plant tidak melibatkan perangkat desa yang ada.

Desa Pauh Ranap bahkan mengklaim perusahan perkebunan kelapa sawit itu sejak berdirinya mutlak berada di wilayah desa sesuai tapal batas yang dimiliki pemerintah desa.

Klaim kedua desa itulah yang mengakibatkan proses perpanjangan HGU PT Indri Plant terganjal.

Guna mendudukkan persoalan tersebut, tim teknis dari pemerintah daerah sudah terjun ke lapangan guna mengambil titik koordinat tapal batas versi Desa Punti Kayu dan Desa Pauh Ranap. Namun hasil pengukuran tersebut belum menuntaskan persoalan.

Rapat mediasi yang dipimpin Sekretaris Daerah inhu Hendrizal, pada Rabu (23/3), belum menghasilkan kesimpulan kesepakatan terkait tapal batas. Padahal dalam rapat itu hadir juga Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi, bersama beberapa instansi terkait.

Materizal, selaku Datuk Pelawan dari Punti Kayu, menilai tapal batas dua desa itu sebenarnya tidak mengalami perubahan meskipun terjadi pemekaran kecamatan.

"Apapun keputusan dalam permasalahan tapal batas ini, baik dari BPN maupun pemerintah daerah, masyarakat Desa Punti Kayu dengan Pauh Ranap siap menerima," sebutnya dalam rapat tersebut.

"Apabila legalitas tapal batas tidak tuntas juga, saya akan membuka data orang tua saya saat beliau menjabat sebagai Kepala Desa Punti Kayu," Urainya.

Bupati Rezita Meylani sendiri sepertinya agak gerah dimana bahwa sengketa ini tak kunjung tuntas. 

Jika masalah tapal batas maupun kewajiban perusahaan membangun kebun sawit plasma tidak kunjung selesai, dia berjanji tidak akan menandatangani syarat perpanjangan izin HGU PT Indri Plant seluas 5.500 hektar itu.

''Apabila persoalan itu terus bergejolak tentang tapal batas dan merugikan masyarakat, serta perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai aturan membangun kebun 20% dari luasan HGU, maka perpanjangan izin tidak akan ditandangani," Tegasnya. (R07)
 

Terkini