TAMBUSAI UTARA,(RIAUSKY.COM)- Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK mengingatkan kepada seluruh personilnya untuk dapat melakukan pendataan dan penyaluran bantuan dari Pemerintah dengan baik dan benar.
Pada tahun 2022 ini, Pemerintah melalui Polri mendapat kepercayaan untuk memberikan bantuan bagi para pedagang kaki lima dan warung.
Di Riau, hanya dua Polres yang mendapatkan penyaluran bantuan langsung tersebut kepada masyarakat yaitu Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti.
Di Rokan Hulu, Polres Rokan Hulu pada Sabtu (27/03) telah memulai penyaluran bantuan tunai kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Tambusai Utara.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK yang diwakili oleh Kasat Binmas Polres Rokan Hulu AKP Hermawan bersama Kapolsek Tambusai Utara Iptu Fauza Henis Tiara SIK secara langsung melihat dari dekat penyerahan bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu kepada pegagang kali lima dan warung di Halaman Mapolsek Tambusai Utara.
"Hari ini penyaluran langsung dilakukan di Polsek Tambusai Utara. Polisi membantu masyarakat dalam pendataan penyaluran. Ini program pemerintah yang mesti didukung." Jelas Iptu Fauza Hanes Tiara SIK.
Sambil berkeliling mengawasi penyaluran bantuan bagi pedagang kali lima di Polsek Tambusai Utara yang pada jumlahnya mencapai 322 pedagang kaki lima dan warung Kapolsek Hanes kepada Riausky.com, mengungkapkan, bahwa personil Polsek Tambusai Utara memerlukan waktu sekitar dua minggu untuk melakukan pendataan di lapangan.
"Personil Polri di lapangan, memang mensiasati bagaimana cara untuk mendapatkan data itu.Kadang di lapangan itu tidak ada jaringan komunikasi dan lokasi yang jauh. Yang penting Personil berhasil mendata." Jelas Hanes.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Rokan Hulu AKP Hermawan yang turun langsung ke lokasi di Polsek Tambusai Utara menegaskan, bahwa saat ini seluruh Personil Babinkamtibmas Polres Rokan Hulu dituntut untuk bekerja profesional dalam pendataan para pedagang kali lima itu.
"Silahkan data yang benar dan entri. Penerima bantuan ini, tidak dibenarkan untuk double. Jika sudah menerima bantuan jenis yang lain dari Pemerintah, maka program bantuan pedagang kali lima dan warung ini tidak bisa lagi diterima oleh orang yang sama. Itu yang mesti diperhatikan." Tegas AKP Hermawan.
AKP Hermawan yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek di Bangkinang Kampar ini juga menyampaikan bahwa ada sebanyak 88 personil Babinkamtibmas Polres Rokan Hulu yang bekerja di lapangan dalam melakukan pendataan se Rokan Hulu.
Tugas yang diberikan ini, Babinkamtibmas se Polres Rokan Hulu diingatkan untuk dapat melaksanakan dengan baik dan benar. (R19)