TENANG... Kini Ada Simirah yang Akan Jadi Pemantau Distribusi Minyak Goreng Curah dari Industri

Sabtu, 09 April 2022 | 04:10:08 WIB
Ilustrasi minyak goreng di pasar.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Dalam upaya pengelolaan dan pengawasan produksi serta distribusi minyak goreng curah, Kementerian Perindustrian menggunakan teknologi informasi yang dinamakan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). 

"Tujuannya untuk mempermudah pelaku industri sekaligus untuk menjaga transparansi dan akutabilitas kepada masyarakat sehingga tercipta good governance atau tata kelola," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Data rekapitulasi SIMIRAH per tanggal 7 April 2022, sambung Menperin, menunjukkan hingga  Maret 2022 total minyak goreng curah bersubsidi yang telah disalurkan oleh perusahaan peserta program subsidi sebesar 63.916 ton selama 14 hari, atau rata-rata distribusi mencapai 4.640 ton per hari. 

"Dengan total kebutuhan nasional mencapai 78.294 ton per 14 hari, maka realisasi distribusi secara nasional telah menyentuh angka 81,6%," ungkap Menperin.

Data juga menunjukkan kinerja distribusi naik di bulan April menjadi 5.424 ton per hari, yang artinya telah terjadi kenaikan penyaluran minyak goreng curah sebesar rata-rata 800 ton per hari, atau meningkat 16% bila dibanding penyaluran bulan Maret.

"Kita harus punya semangat optimistis serta rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama dalam menjalankan program pemerintah ini. Oleh karena itu, industri harus berkomitmen dalam menyanggupi untuk produksi, sedangkan distributor dan pengecer melakukan proses distribusi minyak goreng curah bersubsidi ini. Berdasarkan data SIMIRAH per 8 April pukul 12.30 WIB, telah terdaftar 300 distributor, 919 sub-distributor dan 4686 pengecer," jelas Menperin

Program Minyak Goreng Curah bersubsidi merupakan perwujudan dari perintah Presiden Joko Widodo kepada jajaran Kementerian Perindustrian untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pasokan yang mencukupi untuk seluruh masyarakat, usaha kecil dan usaha mikro, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Memperin juga memastikan penyaluran minyak goreng curah ke lima wilayah timur Indonesia, yakni Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat,  semuanya sedang dalam proses pengiriman.

Kemenperin dan Polri juga telah sepakat membentuk satgas gabungan untuk memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar. 

"Dalam upaya pengawasan melekat  ini, penggunaan SIMIRAH akan dioptimalkan untuk memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan oleh aparatur di lapangan. Kami tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8 Tahun 2022," tegas Menperin.

Sanksi yang disiapkan untuk pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor. (R02)

Sumber Berita: rri.co.id

Terkini