Hadirkan Lima Tenan Baru, MPP Semakin Mantapkan Pelayanan Menuju Kelas Dunia

Kamis, 14 April 2022 | 14:49:30 WIB
Mal Pelayanan Publik Pekanbaru kini bisa diakses langsung maupun secara online.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, nama tersebut kini sudah tidak asing lagi bagi warga Kota Pekanbaru.

Bukan hanya dikarenakan pusat kegiatan pelayanan tersebut posisinya berada tepat di pusat kota Pekanbaru, yakni menempati eks Kantor Wali Kota lama. 

Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru ini kini juga menjadi tempat pelayanan terpadu dan terintegrasi, dimana pelayanan baik peizinan maupun non perizinan warga Pekanbaru kini cukup diurus dengan  datang atau bertransaksi layanan di kantor tersebut.

Ada ratusan layanan yang kini bisa didapatkan masyarakat sebagai implikasi dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan.

Mulai dari pengurusan izin usaha, pengurusan BPJS, layanan perbankan, pengurusan SIM dan STNK, mengurus IMB, pengurusan dokumen administrasi kependudukan, mulai dari membuat Kartu Keluarga, KTP, Kartu Identitas Anak, Jamsostek, dan ada aneka jenis layanan.

Dan yang lebih memberi nilai plus dari keberadaan MPP adalah, pelayanan cepat, tepat dan terukur dan tentunya bebas dari praktik pungli.

Intinya, tak harus kemana-mana, warga cukup datang ke MPP, semua urusan yang berkaitan dengan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintahan bisa diselesaikan dengan cepat, tepat, bebas biaya dan tentu saja nyaman karena suasana pelayanannya yang memang mirip mal. 

Wali Kota Pekanbaru menjadi figur penting dalam mengubah mindset pelayanan publik di Kota Pekanbaru menjadi yang terbaik di Indonesia.

Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. 

Tujuan dari  kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. 

Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan.

MPP sendiri dirancang oleh Kemenpan RB sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik. 

Menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat, penyederhaan dan prosedur serta integrasi pelayanan pada Mal Pelayanan Publik akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan.

Setelah diresmikannya perluasan area pelayanan, yakni gedung khusus untuk pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada  Maret 2020 lalu,  ternyata  MPP Pekanbaru terus berkembang, termasuk dengan perluasan area pelayanan di area selatan MPP. 

Aktivitas pelayanan dan gedung mewah untuk pelayanan masyarakat layaknya di mal.

Setidaknya, MPP menambah beberapa unit layanan di bagian selatan untuk sejumlah pelayanan baru.

Tercatat ada lima Tenant tambahan yang bergabung, di antaranya adalah: Satpol Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Disperindag dan Dinas Lingkungan Hidup.

Lantas, jenis pelayanan apa yang disediakan di MPP oleh masing-masing dinas tersebut?

1. Satpol Pamong Praja (Satpol PP)

Di MPP Pekanbaru, Saat ini, Gerai Pengaduan Masyarakat Satpol PP telah bergabung di Gedung C Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru, tepatnya di Loket A4.

Adapun bentuk pelayanan yang disediakan Satpol PP di MPP Pekanbaru adalah: Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Peraturan kepala Daerah. 

Dengan adanya loket ini, maka publik bisa memintakan untuk Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Peraturan kepala Daerah.

Dengan adanya Gerai Pengaduan Masyarakat ini, diharapkan akan bisa  Mempermudah Masyarakat Untuk Melakukan Pengaduan Terkait Pelanggaran Perda Di Kota Pekanbaru Dalam Upaya Meningkatkan Ketentraman Umum Dan Ketertiban Masyarakat Kota Pekanbaru

Adapun Dasar hukumnya:

1. Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

2. PP NO.18 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja

3. SK Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru  No.017 Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

2. Dinas Kesehatan

Adapun Dinas Kesehatan menempati Loket A1 dan A2 pada MPP Pekanbaru.

Ada sejumlah unit layanan yang dihadirkan Dinas Kesehatan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan.

Setidaknya perizinan tersebut berkaitan dengan dengan layanan sebagai berikut :
 Apotek, radiologi, Operasional Rumah Sakit, pelayanan kemoterapi Rumah Sakit, Rumah Sakit Bdrs, unit transfusi darah, tukang gigi, Penyelenggaraan RS, SIPPIRT, OPTIK , Toko obat dan Klinik.

2. DLHK

Ada beberapa jenis Pelayanan DLHK yang bisa dilakukan melalui MPP Pekanbaru. 

Salah satunya adalah Persetujuan Lingkungan

Dasar Hukum dari kebijakan ini adalah:    

1. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2. Permenlhk No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

3. Permenlhk No. 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

Untuk melakukan pengurusan Persetujuan Lingkungan, maka diperlukan beberapa Persyaratan, masing-masing adalah:    

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);

2. Persetujuan Teknis Air Limbah;

3. Rincian Teknis (jika ada penyimpanan limbah B3);

4. Persetujuan Teknis ANDALALIN.

Berapa lama Waktu Pelaksanaan    pengurusan perizinan di MPP untuk layanan  tersebut?

1. UKL-UPL : 7 hari sejak diterimanya arahan perbaikan.

2. AMDAL : 75 hari kerja. 

Proses penilaian dan pemeriksaan administrasi serta substansi sejak dinyatakan lengkap administrasi.

Adapun biaya yang dikenakan menyesuaikan dengan  Permenlhk No. 18 Tahun 2021 sesuai Pasal 70 tentang Pendanaan.

Selain dua dinas tersebut, juga ada beberapa instansi lainnya seperti Dinas PUPR juga  Disperindag.

Inovasi Pelayanan

Antre layanan dilakukan secara komputerisasi untk tertib dan teratur.

Kebijakan pelayanan satu pintu dan terintegrasi di MPP Pekanbaru tidak lepas dari komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru untuk terus melakukan pembenahan dalam sistim pelayanan baik dalam hal perizinan maupun non perizinan. 

Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dari dukungan besar dan keinginan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus untuk bisa mendukung kemudahan bukan saja kepada masyarakat, namun juga para pelaku investasi. 

Sebagai kota yang dibangun dengan keunggulan di bidang perdagangan dan jasa dan investasi, Pekanbaru memerlukan sentuhan dukungan kebijakan dalam pelayanan yang memudahkan masyarakat untuk berusaha. 

Karena itulah, oleh Wali Kota Firdaus, kehadiran MPP menjadi solusi. Bagaimana mau mengharapkan masyarakat berinvestasi sementara untuk pelayanan investasi sulit. 

Karena itulah, MPP terus berbenah dan berimprovisasi. Berawal dari PTSP, menjadi DPMPTSP,  kemudian bergeliat menjadi MPP Pekanbaru. 

Tak hanya didukung dengan infrastruktur bangunan dan SDM yang memadai untuk memberikan pelayanan, MPP juga terus berinovasi dengan layanan virtual, sehingga, kini pelayanan tak hanya bisa dilakukan secara manual di MPP, namun juga melalui aplikasi layanan yang tersedia.

Dikarenakan inovasi yang tiada henti ini juga akhirnya Pemko Pekanbaru secara berturut-turut meraih menghargaan dari Kementerian PAN-RB dalam hal pelayanan publik.  Bahkan, saat ini, MPP Pekanbaru menjadi role model untuk pelayanan publik terbaik di Indonesia. 

''Kita harus terus berinovasi, kalau tidak kita bisa mati,'' ungkap Wali Kota Firdaus saat menerima penghargaan sebagai Pembina terbaik MPP se Indonesia yang dilakukan bersamaan dengan torehan prestasi Layanan Prima oleh Kementerian PAN-RB beberapa waktu lalu.(R04)


 

Terkini