JANGAN LUPA! Ini Tujuan Zakat Fitrah dan Siapa Yang Berhak Berhak Menerimanya...

Senin, 18 April 2022 | 10:10:54 WIB
Ilustrasi zakat

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Di bulan suci Ramadan saat ini membayar zakat fitrah merupakan hal yang wajib bagi setiap muslim untuk memberikan santunan kepada fakir miskin maupun yatim piatu.

Merangkum dari website Nahdatul Ulama, Zakat fitrah juga merupakan tanda berakhirnya bulan Ramadan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa. 

Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadan, yaitu pada tahun kedua Hijriah. 

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Biasanya Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat Idul Fitri. Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu:

1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 

2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 

3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat. 

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 

5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 

6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 

8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Tidak hanya itu, ketika seseorang membayar zakat fitrah, ia akan mendapat keutamaan dan manfaat yang tak terhingga, yakni:

1. Menghilangkan Keburukan Diri

2. Diampuni Segala Dosa

3. Mendapatkan Petunjuk Allah SWT

4. Harta Menjadi Lebih Berkah.(R02)

Sumber Berita: rri.co.id

Terkini