Menteri Perdagangan Dukung Proses Hukum Dugaan Penyelewenangan Ekspor Minyak Goreng

Rabu, 20 April 2022 | 01:05:26 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, terkait dugaan  penyelewengan dalam pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” tegas Mendag, menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka, dalam konferensi pers yang digelar KejaksaanAgung RI hari ini, Selasa (19/4/ 2022)

Mendag menambahkan, dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," tegas Mendag.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat kasus korupsi terkai pemberian izin ekspor yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri. Selain pejabat eselon I Kemendag, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam ketengan persnya hari ini mengatakan, pejabat kemendag yang terlibat diduga telah menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu tidak memenuhi ketentuan kewajiban di dalam negeri atau DMO serta mendefinisikan harga yang tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri.(R02)

Sumber Berita: rri.co.id

Terkini