Wajib Pajak Terhutang PBB-P2 Tahun 2022 di Rohul Capai Rp 30 Milliar

Rabu, 20 April 2022 | 22:23:42 WIB
Bupati Rokan Hulu H Sukiman menyerahkan blangko SPT Tahunan yang akan dibagikan kepada masyarakat wajib pajak.

PASIR PENGARAIAN,(RIAUSKY.COM)- Nilai wajib pajak terhutang tahun 2022 di Kabupaten Rokan Hulu mencapai Rp 30 Milliar. Kepada wajid pajak di Kabupaten Rokan Hulu diharapkan untuk dapat membayar tunggakan pajak tersebut kepada Pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Zulheri SE MM, sesaat akan dilaksakannya penyerahah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh Bupati Rokan Hulu H Sukiman kepada Kepala Desa dan Lurah se Rokan Hulu di Hall Convention Masjid Agung Islamic Centre Rokan Hulu Rabu,(20/04).

" SPPT PBB-P2 yang akan diserahkan itu, mesti disampaikan kepada wajib pajak. Ini perlu dilakukan, agar realisasi penerimaan pajak PBB-P2 tahun 2022 dapat tercapai." Papar Zulheri.

Sementara itu, Bupati Rokan Hulu H Sukiman dihadapan para Kepala Desa,Lurah dan Camat se Rokan Hulu  mengingatkan,agar mengupayakan penerimaan pajak PBB-P2 secara maksimal. Karena pajak tersebut merupakan penerimaan negara yang berguna untuk pembangunan.

Bagi pemerintah desa dan lurah yang berhasil 80 persen dalam menagih SPPT-PBB P2 dilapangan, Bupati Rokan Hulu H Sukiman berjanji akan memberikan penghargaan.

Kepala Desa dan Lurah mesti lebih gesit dan semangat dalam menagih pajak terhadap masyarakat. Karena, pada tahun 2021 lalu, sebanyak 110 desa di Rokan Hulu masih dibawah standar dalam merealisasikan SPPT PBB,P2. 

" Pada tahun 2022 ini, Kepala Desa harus lebih giat. Karena pajak PBB itu merupakan primadona penerimaan negara saat ini." Terang Sukiman.

Acara penyerahan SPPT PBB-P2 yang dilaksanakan menjelang siang di Hall Convention itu, tampak juga dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hulu Indra Gunawan, Sekda Rokan Hulu M Zaki S.STP M.Si dan Para Pejabat Esselon II  Pemda Rokan Hulu.(R19)

Terkini