SIAK (RIAUSKY.COM)- Mengoptimalkan realisasi penerimaan daerah serta penyelamatan aset daerah, sejumlah Organisasi Perangkat Derah (OPD) di Kabupaten Siak dan Kejaksaan Negeri Siak melaksanakan Rapat Koordinasi.
Rapat ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Kamis (21/4/2022).
Rapat dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Hindun Harahap didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, L Budhi Yuwono.
Dalam kesempatan itu, Hindun mengungkapkan, dilaksanakannya rapat ini ditujukan untuk upaya maksimalisas i penerimaan daerah dari potensi PAD yang dimiliki.
Dia menjelaskan, pada tahun lalu persoalan ini sudah disolusikan dan alhamdulillah ternyata melebihi target yakni 175 persen dari 100 persen.
Untuk tahun lalu, sebut dia, fokus dai kegiatan ini adalah optimalisasi PAD dari usaha penangkaran walet, karena potensi walet ini sangat besar.
Ia mengatakan untuk tahun ini bukan hanya fokus kepada pajak walet namun dioptimalkan untuk semua pajak dan retribusi daerah di masing-masing OPD dan instansi.
Pada tahun ini, sebut dia, Pemkab Siak merencanakan optimalisasi seluruh pajak dan retribusi di Kabupaten Siak.
''Artinya ini lebih besar lagi cakupannya. Apa yang menjadi potensi pajak dan retribusi akan kita gali,'' ungkap dia.
Ditambahkan, bagi OPD yang sudah capai target pungutan retribusinya belum tentu tidak ada permasalahan di lapangan.
Ia mencontohkan ada retribusi sampah di pasar yang masuk wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara urusan pasar ini di bawah wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), ini kemudian menjadi tumpang tindih pemungutan retribusinya.
"Jadi dengan adanya tim ini kita saling koordinasi dan ternyata masalahnya kita temukan kurangnya tong sampah, untuk itu tahun ini akan ditambah sarana tong sampah untuk pasar-pasar," katanya.
Selain mencari solusi masalah pungutan, tim ini juga berfungsi mensosialisasikan tentang aturan dan yuridis, mana yang masih berlaku atau bahkan perlu diperbaharui.
"Kita saling informasi tentang aturan-aturan, ini efektif membantu permasalahan jika ada benturan hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi," ujarnya.
Dari hasil rapat itu, Hindun mengaku capaian target pajak dan retribusi di Siak sudah rata-rata 50 persen, meskipun masih banyak yang belum digarap secara maksimal.Adv/inf)