TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Sebanyak 210 warga binaan/ narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan mendapatkan usulan pengajuan remisi khusus keagamaan Islam.
Dari 210 Narapidana yang diusulkan, diantaranya Remisi untuk pertama kalinya sebanyak 70 Narapidana, kemudian untuk Remisi selanjutnya sebanyak 140 Narapidana.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo, A.Md, IP,SH, MH melalui KPLP Kelas IIB Teluk Kuantan Aldino Octalaverta, SH, MH kepada riausky.com di ruang kerjanya, Kamis (28/4/2022).
Aldino menyebutkan, bahwa pemberian Remisi berdasarkan PP28/PP 99 sebanyak 113 Narapidana sementara untuk Pidana Umum sebanyak 97 Narapidana.
''Dari 210 Narapidana tersebut, kami usulkan berpariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Dengan rincian remisi 15 sebanyak 38 Narapidana, 30 hari sebanyak 157 Narapidana, 45 hari sebanyak 14 Narapidana dan 60 hari sebanyak 1 Narapidana,'' ungkap Aldino
Kemudian ditambahkan aldino, adapun apa yang disebutkan dalam remisi ini adalah di mana masa tahanan yang telah diputusan dalam sidang di pengadilan terdahulu, dipotong dengan masa sebelum tersangka di sidangkan.
''Contohnya, jika tersangka menjalani hukuman selama 4 Bulan, menjelang disidangkan dipengadilan negeri Teluk Kuantan, Namun setelah selesai disidangkan dan telah diputuskan hukuman oleh pengadilan selama 6 tahun kurungan, makan dipotong hukuman dengan 4 empat bulan tersebut,'' ujar KPLP Aldino Oktalaverta SH.MH.
di Lapas Teluk Kuantan sendiri tercatat ada sebanyak 306 narapidana.
Dengan jumlah 306 Narapidana Kelas IIB ini, hanya tersisa 96 Narapidana tidak diusulkan mendapatkan Remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2022.(R12)