TAMBUSAI UTARA (RIAUSKY.COM)- Kapolsek Tambusai Utara Rokan Hulu IPTU Fauza Hanes Tiara STK SIK, memerintahkan anggotanya untuk menangkap penjahat pungutan liar di wilayah hukum Tambusai Utara pada Kamis (12/05).
Operasi yang dilakukan pada malam pukul 22:00 Wib tersebut, Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan tersangka dugaan pugli berinisial SA alias Kumal warga Kasang Bangsawan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Terduga Pelaku Pungli diringkus Polisi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lintas KM 10 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Informasi awal, Pelaku diringkus, ketika Kapolsek Tambusai mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya aktifitas Pungli di Wilayah Hukum (Wilkum) tempat tugasnya.
Setelah itu, Kapolsek Tambusai Utara langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut
.Selanjutnya, Kamis sekitar pukul 22.00 Wib, saat itu Unit Reskrim melihat adanya mobil Tangki bermuatan sedang melintas di Jalan Lintas KM 10 Desa Mahato
Kemudian saat itu terlihat ada Empat mobil yang melintas bersama, selanjutnya Unit Reskrim melihat seorang laki-laki tidak dikenal memberhentikan keempat mobil tangki tersebut.
Melihat supir Tangki sedang berbicara dengan laki-laki tersebut, seketika supir tangki hendak memberikan uang.
Maka Unit Reskrim langsung mengamankan laki-laki tersebut
Maka saat diintrogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama SA alias Kumal.
Kumal mengaku melakukan pungli atas kemauan sendiri serta mengaku ada melakukan pelemparan terhadap mobil Tangki apabila supir mobil yang diberhentikan tidak memberikan uang.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara langsung membawa Kumal beserta uang yang ditemukan ke Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut.
Di tempat terpisah, dari kejadian itu, Kasubsi Si Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH, Polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa Uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp.145.000, Satu Unit Sepeda Motor Honda Verzha warna hitam dengan Nopol BM 1689 AR.
"Kemudian Satu kunci sepeda motor dan Satu Unit Handphone Samsung warna Putih," rinci AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu (14/05).
"Kepada terduga Pelaku kita terapkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 368 KUHP," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.(R19)