TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tim Opsnal sat Reskrim Polres Kuantan Singingi mengungkap kasus perjudian jenis togel atau toto gelap.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 1 (satu) orang laki – laki berinisial YH Alias I (45 tahun), di Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu (5/6/2022) malam.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi penjualan toto gelap di sekitaran Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai.
Setelah mendapat informasi lokasi dan ciri pelaku, pada pukul 21.40 tim opsnal polres Kuansing langsung turun ke lapangan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YH Als I di salah satu warung di desa pulau tongah Kec Benai Sekira pukul 22.25 WIB.
''Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,'' ungkap kasat reskrim.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan di antaranya adalah: uang tunai Rp 657.000, 1 unit Hp VIVO V2043 warna biru metalik, 1 unit Hp Nokia 105, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, dan 2 Lembar kertas karton bertulisan nomor toto gelap.
''Terhadap pelaku YH als I, akan disangka berdasarkan, Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta," ujar kasat menutup keterangannya.(R12)