PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memberikan anggaran khusus bagi penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru.
Namun demikian, anggaran yang ditenggarai mencapai Rp 1 Miliar dikelola oleh Sekretariat Pemerintah Kota Pekanbaru dan jika ada bencana maka anggaran tersebut akan dikeluarkan oleh Sekretariat.
Kepala BPBD Kota Pekanbaru Burhan Gurning saat dikonfirmasi mengatakan SKPD yang dipimpinnya tersebut tidak menerima anggaran darurat jika sewaktu-waktu Kota Pekanbaru dilanda bencana seperti banjir dan lain sebagainya.
"BPBD tak ada anggaran bencana daerah. Kalau ada bencana yang sifatnya darurat, Sekretariat Pemko Pekanbaru baru mengeluarkan anggaran itu. Kita bisa gunakan kalau status bencananya sudah darurat dan dilengkapi dengan SK kepala daerah," kata Burhan, Kamis, 24 Maret 2016.
Diterangkan Burhan Gurning, sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007, anggaran bencana daerah di-standby-kan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Anggaran itu bukan kami yang mengelola, tapi sekretariat. Kalau di sebagian daerah memang anggaran bencana SKPD yang mengelola dan dilengkapi dengan SK Kepala Daerah," ujarnya.
Lanjut Burhan, BPBD Kota Pekanbaru juga memiliki kategori SKPD yang sama seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
"Kita tak mungkin bergerak kalau sokongan anggaran itu tak ada. Gimana kita mau turun kalau anggaran saja tak ada. Tapi biar bagaimanapun, kami akan tetap tanggung membantu dan mencegah terjadinya bencana di Pekanbaru," tutupnya. (R05)