Rusli Zainal Bebas!

Kamis, 21 Juli 2022 | 15:40:57 WIB
Rusli Zainal saat keluar dari Bapas Kelas II Pekanbaru./ Sumber Foto: tangkapan layar Instagram Cakaplah.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Mantan Gubernur Riau dua periode, Rusli Zainal hari ini, Kamis (21/7/2022) resmi menghirup udara bebas.

Rusli keluar dari Bapas Kelas II Pekanbaru pada pagi hari tadi setelah menjalani 10 tahun masa hukuman terkait perkara yang dihadapinya.

Dari informasi yang diperoleh, Rusli keluar dari Bapas Kelas II Pekanbaru pada pagi hari tadi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Tidak ada penyambutan khusus di Lapas. Rusli yang mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan bercelana hitam serta kacamata hanya menandatangani berkas selanjutnya menaiki mobil Land Cruiser Cygnus yang dibawa oleh sejumlah orang dekatnya.

Beberapa orang tampak sempat menyalami Rusli Zainal dan dan berfoto sesaat sebelum Rusli menaiki mobil. 

Kepala Bapas Kelas II Pekanbaru Patta Helena membenarkan bebasnya Rusli Zainal dari masa tahanan dengan status bebas bersyarat. 

''Sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor 4.716 tertangal 20 Mei 2022, statusnya adalah bebas bersyarat dan  wajib lapor,'' kata dia.

Dari informasi terakhir yang diperoleh redaksi, selepas keluar dari Bapas Kelas II Pekanbaru, Rusli Zainal langsung menuju kediaman keluarga.

Ada acara penyambutan sederhana dilakukan keluarga sebagai ungkapan rasa syukur atas bebasnya Rusli.(R03)  

Terkini