JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Daftar 15 obat yang disebut mengandung bahan berbahaya baru-baru ini beredar atau ramai di media sosial.
Daftar tersebut salah satunya dibagikan oleh akun media sosial pada Rabu (20/10/2022) lalu.
Tampak dalam video, tabel terdiri dari kode obat, nama obat, bentuk sediaan, kekuatan, identifikasi bahan berbahaya, produsen, dan nomor batch.
Tabel tersebut berisi 15 obat sirup dengan identifikasi bahan berbahaya antara lain propylene glycol, ethylene glycol butyl ether, diethylene glycol, dan ethylene glycol monophenyl ether.
"Daftar obat-obat yang berbahaya untuk anak-anak," tulis pengunggah dalam video.
Adapun kandungan berbahaya ini, dikaitkan dengan pemicu gangguan gagal ginjal akut misterius pada anak.
Hingga Kamis (20/10/2022) pagi, unggahan daftar obat sirup yang mengandung bahan berbahaya ini telah ditonton lebih dari 9,5 juta kali dan disukai lebih dari 419.000 pengguna.
Lantas, benarkah daftar obat dengan kandungan berbahaya tersebut?
Penjelasan Kemenkes dan BPOM
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya seperti yang ramai di medsos tersebut.
"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," ujar Syahril dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Dia melanjutkan, Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiolog, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, masih melakukan pemeriksaan laboratorium.
Tujuannya, untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut.
"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," imbuh dia.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Mereka tidak pernah mengeluarkan list atau daftar obat-obat berbahaya kaitannya dengan kasus gagal ginjal misterius di Indonesia seperti yang ramai di media sosial tersebut.
"BPOM belum mengeluarkan list (daftar), kami masih melakukan sampling dan pengujian," ujar bagian Humas BPOM yang enggan menyebutkan namanya kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.
Penghentian ini dilakukan selama investigasi kasus gagal ginjal akut pada anak, terutama terkait kemungkinan infeksi karena obat-obatan.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," terang Dante, di Hospital Expo PERSI, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (19/10/2022).
Menurut Dante, sebanyak 15 sampai 18 obat sirup yang diuji masih mengandung ethylene glycol (EG).
Senyawa tersebut masuk dalam salah satu kemungkinan penyebab gangguan gagal ginjal akut misterius pada anak.
Hal ini sekaligus mengoreksi bahwa bukan parasetamol yang dilarang, melainkan semua obat sirup yang diduga mengandung ethylene glycol.
"Bukan parasetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," tutur dia.(R02)
Sumber Berita: kompas.com